BPK bisa akses transaksi BPD Jateng
A
A
A
Sindonews.com - Bank Jateng membuka akses kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memeriksa data keuangan seluruh pemerintah daerah yang ada di Jawa Tengah (Jateng) untuk kepentingan audit penggunaan dana APBD.
Hal ini menyusul sudah adanya kesepakatan antara BPK RI dengan Pemda Jateng dan Bank Jateng tentang akses data transaksi perbankan. Akses data transaksi rekening secara online ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan kas pemda.
"Pemberian akses data perbankan Pemda merupakan wujud kesepakatan bersama antara BPK RI dengan Pemda Jawa Tengah dan BPD Jateng yang beberapa waktu lalu sudah ditandatangani agar pengelolaan keuangan pemda lebih transparan," kata Humas Bank Jateng, Irianto HS, Rabu (23/4/2014).
Menurutnya, akses data transaksi rekening secara online akan mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan kas pemda. Selain itu pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bisa menyelesaikan hasil audit BPK RI lebih cepat sehingga dapat segera ditindaklanjuti perbaikannya oleh pemda.
Selain itu, proses konsolidasi dan data keuangan pada pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih mudah dan praktis. Hal ini juga merupakan kegiatan yang selaras dengan program BPK RI Jateng untuk menciptakan data base melalui e-audit.
"Transaksi keuangan akan menjadi transparan dan akuntabel, mengurangi persinggungan antara auditor BPK RI dengan personil pemda," imbuhnya.
Staff Humas Bank Jateng Arnanto Raden menambahkan, selama ini Bank tidak akan bisa memberikan data perbankan karena terkendala kerahasian bank. Namun dengan adanya kesepakatan tersebut, Bank Jateng bisa memberikan data transaksi setiap daerah jika dibutuhkan BPK.
"Setiap BPK akan melakukan pemeriksaan dan meminta data transaski perbankan setiap daerah maka akan kita berikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan kesepakatan bersama ini akan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan BPK RI. "Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemda dimaksud secara online pada bank Jateng," pungkasnya.
Hal ini menyusul sudah adanya kesepakatan antara BPK RI dengan Pemda Jateng dan Bank Jateng tentang akses data transaksi perbankan. Akses data transaksi rekening secara online ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan kas pemda.
"Pemberian akses data perbankan Pemda merupakan wujud kesepakatan bersama antara BPK RI dengan Pemda Jawa Tengah dan BPD Jateng yang beberapa waktu lalu sudah ditandatangani agar pengelolaan keuangan pemda lebih transparan," kata Humas Bank Jateng, Irianto HS, Rabu (23/4/2014).
Menurutnya, akses data transaksi rekening secara online akan mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan kas pemda. Selain itu pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bisa menyelesaikan hasil audit BPK RI lebih cepat sehingga dapat segera ditindaklanjuti perbaikannya oleh pemda.
Selain itu, proses konsolidasi dan data keuangan pada pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih mudah dan praktis. Hal ini juga merupakan kegiatan yang selaras dengan program BPK RI Jateng untuk menciptakan data base melalui e-audit.
"Transaksi keuangan akan menjadi transparan dan akuntabel, mengurangi persinggungan antara auditor BPK RI dengan personil pemda," imbuhnya.
Staff Humas Bank Jateng Arnanto Raden menambahkan, selama ini Bank tidak akan bisa memberikan data perbankan karena terkendala kerahasian bank. Namun dengan adanya kesepakatan tersebut, Bank Jateng bisa memberikan data transaksi setiap daerah jika dibutuhkan BPK.
"Setiap BPK akan melakukan pemeriksaan dan meminta data transaski perbankan setiap daerah maka akan kita berikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan kesepakatan bersama ini akan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan BPK RI. "Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pelaksanaan akses data transaksi rekening pemda dimaksud secara online pada bank Jateng," pungkasnya.
(izz)