OJK fokus kembangkan asuransi syariah mikro
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan program pengembangan asuransi mikro syariah sebagai salah satu prioritas pada tahun ini.
Dalam program pengembangan asuransi mikro syariah, OJK bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan utama untuk menyediakan produk asuransi mikro syariah dengan premi terjangkau dan manfaat yang optimal, mendistribusikannya secara efisien, melakukan edukasi kepada masyarakat serta menyiapkan peraturan pendukung yang diperlukan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, melalui upaya-upaya dimaksud, asuransi mikro syariah diharapkan dapat berkembang dengan tetap mengedepankan perlindungan kepada konsumen.
“Sebagai salah satu bentuk kegiatan program pengembangan asuransi syariah, OJK bekerja sama dengan German Agency for International Cooperation (GIZ) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan survey pasar asuransi mikro syariah (microtakaful market study) yang dilaksanakan pada awal tahun 2014,” kata Muliaman di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Dia mengungkapkan, Microtakaful Conference Indonesia yang diselenggarakan hari ini merupakan bagian dari program pengembangan asuransi mikro syariah. Menurut dia, tujuan utama penyelenggaraan Microtakaful Conference Indonesia adalah menyebarluaskan dan menerima masukan atas hasil survei pasar asuransi mikro syariah serta membangun komitmen bersama para pemangku kepentingan utama untuk mengembangkan asuransi mikro syariah di Tanah Air.
Muliaman menuturkan, pengembangan asuransi mikro merupakan bagian dari program financial inclusion atau keuangan inklusif. “Asuransi mikro syariah adalah asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah, yang dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, di Indonesia sebagaimana di banyak negara lain, masyarakat berpenghasilan rendah juga memerlukan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi sebagai akibat dari suatu musibah, seperti kecelakaan diri, sakit dan bencana alam.
Bahkan, masyarakat berpenghasilan rendah relatif lebih rentan terhadap dampak yang diakibatkan oleh musibah tersebut karena pada umumnya mereka tidak memiliki dana yang cukup untuk menghadapi kejadian atau musibah yang tak terduga, sehingga dengan mempertimbangkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk mewujudkan keuangan inklusif pada sektor asuransi.
“Beberapa perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki produk asuransi syariah dengan premi atau kontribusi yang relatif kecil. Akan tetapi, jumlah dan jenis produk asuransi syariah mikro dimaksud masih sangat terbatas,” pungkasnya.
Dalam program pengembangan asuransi mikro syariah, OJK bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan utama untuk menyediakan produk asuransi mikro syariah dengan premi terjangkau dan manfaat yang optimal, mendistribusikannya secara efisien, melakukan edukasi kepada masyarakat serta menyiapkan peraturan pendukung yang diperlukan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, melalui upaya-upaya dimaksud, asuransi mikro syariah diharapkan dapat berkembang dengan tetap mengedepankan perlindungan kepada konsumen.
“Sebagai salah satu bentuk kegiatan program pengembangan asuransi syariah, OJK bekerja sama dengan German Agency for International Cooperation (GIZ) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan survey pasar asuransi mikro syariah (microtakaful market study) yang dilaksanakan pada awal tahun 2014,” kata Muliaman di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Dia mengungkapkan, Microtakaful Conference Indonesia yang diselenggarakan hari ini merupakan bagian dari program pengembangan asuransi mikro syariah. Menurut dia, tujuan utama penyelenggaraan Microtakaful Conference Indonesia adalah menyebarluaskan dan menerima masukan atas hasil survei pasar asuransi mikro syariah serta membangun komitmen bersama para pemangku kepentingan utama untuk mengembangkan asuransi mikro syariah di Tanah Air.
Muliaman menuturkan, pengembangan asuransi mikro merupakan bagian dari program financial inclusion atau keuangan inklusif. “Asuransi mikro syariah adalah asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah, yang dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, di Indonesia sebagaimana di banyak negara lain, masyarakat berpenghasilan rendah juga memerlukan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi sebagai akibat dari suatu musibah, seperti kecelakaan diri, sakit dan bencana alam.
Bahkan, masyarakat berpenghasilan rendah relatif lebih rentan terhadap dampak yang diakibatkan oleh musibah tersebut karena pada umumnya mereka tidak memiliki dana yang cukup untuk menghadapi kejadian atau musibah yang tak terduga, sehingga dengan mempertimbangkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk mewujudkan keuangan inklusif pada sektor asuransi.
“Beberapa perusahaan asuransi sebenarnya sudah memiliki produk asuransi syariah dengan premi atau kontribusi yang relatif kecil. Akan tetapi, jumlah dan jenis produk asuransi syariah mikro dimaksud masih sangat terbatas,” pungkasnya.
(rna)