Pemerintah tetapkan Harga Indeks Pasar BBN

Kamis, 24 April 2014 - 14:00 WIB
Pemerintah tetapkan Harga Indeks Pasar BBN
Pemerintah tetapkan Harga Indeks Pasar BBN
A A A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2185K/12/MEM/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 0219K/12/MEM/2010-Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Biodiesel.

“Peraturan ini menyepakati jika digunakan untuk non-PSO tidak masalah. Karena kalau sudah business to business kita gak bisa intervensi,” kata Direktur Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Ridha Mulyana, saat dijumapi di kantornya, Kamis (24/4/2014).

Menurut dia, peraturan ini memberi dampak positif bagi penghematan devisa negara melalui optimalisasi pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebagai campuran dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Adapaun capaian umum program percepatan mandatori ini pada September 2013-Februari 2014 telah menghemat impor solar dengan rerata per bulan 126.761 kiloliter (kl).

Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan periode enam bulan sebelum diterbitkannya Permen, yakni 63.524 kl per bulan. Dengan kata lain, dalam enam bulan sejak mandatori pemanfaatan BBN ditingkatkan, negara telah berhasil melakukan penghematan devisa sebesar USD592 juta.

Pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah intensif mendorong tecapainya target. Salah satunya merevisi HIP BBN jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu/PSO. Dengan formulasi harga yang baru diharapkan dapat meningkatkan penggunaan BBN.

Perumusan formulasi HIP biodiesel telah dilakukan sejak Februari 2014 dengan melibatkan stakeholder terkait. Berdasarkan simulasi, disepakati menggunakan acuan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) BBM Landed Price.

Harga MOPS Landed Price adalah harga biodiesel sampai di titik terminal BBM utama. Pemilihan acuan harga BBN berdasarkan MOPS BBM didasari korelasi yang tinggi antara HIP Solar/MOPS Gasoil dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) Biodiesel yang selama ini digunakan sebagai HIP biodiesel.

Selanjutnya, HIP Biodiesel tersebut dikonversi/diindeks ke dalam MOPS Gasoil sehingga diperoleh suatu formulasi berdasarkan MOPS Gasoil rerata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 3,48 persen MOPS.

Melalui penetapan HIP biodiesel yang baru, harga biodiesel akan mengikuti pola harga BBM riil sampai terminal domestik (di mana biodiesel dicampurkan ke solar). Sehingga akan memudahkan dalam memprediksi harga dan mencegah terjadinya disparitas harga biodiesel dan solar.

Di samping itu, formula HIP biodiesel juga lebih menjamin kepastian penyaluran biodiesel secara merata di seluruh wilayah Indonesia, karena harga sudah termasuk biaya pengangkutan biodiesel sampai di titik terminal BBM utama.

“Program ini juga meyediakan pasar lebih menguntungkan produsen biodiesel. Nah, dengan begitu negara diuntungkan dengan tidak mengimpor solar,” katanya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, Paulus Tjakrawan mengatakan, asosiasi masih mempelajari kebijakan ini. “Kami belum bisa memberikan tanggapan, karena masih kita pelajari,” kata dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5290 seconds (0.1#10.140)