Apindo usulkan kenaikan upah dibedakan

Rabu, 30 April 2014 - 11:37 WIB
Apindo usulkan kenaikan upah dibedakan
Apindo usulkan kenaikan upah dibedakan
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, permintaan buruh akan kenaikan upah minimum sudah seharusnya dibedakan antara perusahaan yang sudah besar atau multinational corporation (MNC), dengan perusahaan kecil berkelas usaha kecil dan menengah (UKM).

"Sekarang kan upah minimum untuk UKM sama dengan upah untuk karyawan perusahaan MNC. Saya setuju yang naik upahnya itu yang besar-besar, jangan yang kecil-kecil dibebankan. Semua akhirnya, yang untung yang besar itu," ungkap Ketua Umum Dewan Perwakilan Nasional Apindo Sofjan Wanandi di Hotel JS Luwansa, Rabu (30/4/2014).

Dia menuturkan, yang selama ini kita bicarakan hanya sektor formal yang pada dasarnya sudah memiliki jaminan sosial. Sementara untuk kepentingan informal tidak ada yang memperjuangkannya, terlebih untuk yang menganggur dan belum memiliki pekerjaan.

"Kita harus tetapkan prioritas, terlebih kita akan hadapi AEC (ASEAN Economic Community). Dalam menyusun peraturan perlu bagaimana mengatur kenaikan upah supaya dibedakan yang besar dengan yang kecil. Padahal kan kita butuh yang kecil untuk kesejahteraan," tambah dia.

Menurut dia, saat ini dibutuhkan pemerintahan yang kuat dan tentunya dapat mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan secara bersama. Bukan pemerintah yang hanya memikirkan kepentingannya semata.

"Pemilu kemarin saya tidak melihat kepentingan bangsa, tapi lebih apa yang akan mereka dapatkan. Ini bahaya," tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4919 seconds (0.1#10.140)