Ingin Gaji Buruh Naik, Pengusaha Sebut Kuncinya seperti Tahun 1994/1995
Rabu, 09 September 2020 - 14:54 WIB
loading...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan, meminta terkait apa dasar dari kenaikan tersebut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tengah pandemi Covid-19 dirasa kurang tepat. Hal ini karena para pelaku usaha mengalami tekanan begitu juga ekonomi secara keseluruhan.
(Baca Juga: Berat Memang, Pengusaha Minta Upah Buruh Tahun Depan Tidak Naik )
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Harijanto mengatakan, jika pemerintah mengambil keputusan untuk tetap menaikkan UMP untuk tahun depan, maka pihaknya meminta terkait apa dasar dari kenaikan tersebut.
"Kalau pemerintah mau menaikkan UMP harus ada dasarnya. Dasarnya rumusan yang sekarang misalnya PP 78 atau rumus baru yang ada di Omnibus Law," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (9/9/2020).
"Tapi yang jelas dengan posisi inflasi sekitar 2 persen pertumbuhan year to date minus 3 persen kalau ditotal kan minus 1 persen apakah mau menurunkan gaji minus 1 persen? ga mungkin," sambungnya.
(Baca Juga: Berat Memang, Pengusaha Minta Upah Buruh Tahun Depan Tidak Naik )
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Harijanto mengatakan, jika pemerintah mengambil keputusan untuk tetap menaikkan UMP untuk tahun depan, maka pihaknya meminta terkait apa dasar dari kenaikan tersebut.
"Kalau pemerintah mau menaikkan UMP harus ada dasarnya. Dasarnya rumusan yang sekarang misalnya PP 78 atau rumus baru yang ada di Omnibus Law," ujar Harijanto dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (9/9/2020).
"Tapi yang jelas dengan posisi inflasi sekitar 2 persen pertumbuhan year to date minus 3 persen kalau ditotal kan minus 1 persen apakah mau menurunkan gaji minus 1 persen? ga mungkin," sambungnya.
Lihat Juga :