Apindo: Tidak ada upah naik karena demo

Kamis, 01 Mei 2014 - 16:03 WIB
Apindo: Tidak ada upah...
Apindo: Tidak ada upah naik karena demo
A A A
Sindonews.com - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, para buruh di Indonesia hari ini melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik sentral. Salah satu tuntutan buruh dalam aksinya tersebut adalah, kenaikan upah minimum sebesar 30 persen di 2015.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Perwakilan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya mempersilahkan buruh untuk melakukan aksi dan tuntutannya tersebut. Namun dia mengatakan, tidak ada di dunia ini kenaikan upah pekerja/buruh yang ditetapkan karena aksi demo. Karena semua punya aturan dan tata caranya masing-masing.

"Ya kalau mereka mau nuntut seperti itu ya silakan saja. Saya juga enggak menghalanginya, tapi enggak ada di dunia itu upah kemudian naik karena demo," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (1/5/2014).

Dia mengatakan, untuk menaikkan upah perlu survei terlebih dahulu yang mencakup hal-hal seperti Kehidupan Hidup Layak (KHL), melihat pertumbuhan ekonomi daerah, dan tingkat laju inflasi. Oleh karenanya dia menyerahkan kepada Dewan Pengupahan selaku pihak yang memiliki tugas melakukan survei pengupahan tersebut.

"Wajar saja kalu mereka mau nuntut. Tapi kita belum bicarakan sama-sama, harus survei dulu. Kan ada Dewan Pengupahan, nanti kita tunggu bulan Oktober saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam aksi May Day kali ini, pekerja/buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melayangkan 10 tuntutan kepada pemerintah. Pertama, naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item. Kedua, tolak penangguhan upah minimum. Ketiga, jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015.

Keempat, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut permenkes 69/2013 tentang tarif, ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN. Keenam, sahkan RUU PRT dan revisi UU Perlindungan TKI.

Ketujuh, cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan. Kedelapan, angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp1 juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer. Kesembilan, sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh. Kesepuluh, jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
39 menit yang lalu
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
1 jam yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
1 jam yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
1 jam yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
1 jam yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved