Apindo: Tidak ada upah naik karena demo

Kamis, 01 Mei 2014 - 16:03 WIB
Apindo: Tidak ada upah...
Apindo: Tidak ada upah naik karena demo
A A A
Sindonews.com - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, para buruh di Indonesia hari ini melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik sentral. Salah satu tuntutan buruh dalam aksinya tersebut adalah, kenaikan upah minimum sebesar 30 persen di 2015.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Perwakilan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya mempersilahkan buruh untuk melakukan aksi dan tuntutannya tersebut. Namun dia mengatakan, tidak ada di dunia ini kenaikan upah pekerja/buruh yang ditetapkan karena aksi demo. Karena semua punya aturan dan tata caranya masing-masing.

"Ya kalau mereka mau nuntut seperti itu ya silakan saja. Saya juga enggak menghalanginya, tapi enggak ada di dunia itu upah kemudian naik karena demo," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (1/5/2014).

Dia mengatakan, untuk menaikkan upah perlu survei terlebih dahulu yang mencakup hal-hal seperti Kehidupan Hidup Layak (KHL), melihat pertumbuhan ekonomi daerah, dan tingkat laju inflasi. Oleh karenanya dia menyerahkan kepada Dewan Pengupahan selaku pihak yang memiliki tugas melakukan survei pengupahan tersebut.

"Wajar saja kalu mereka mau nuntut. Tapi kita belum bicarakan sama-sama, harus survei dulu. Kan ada Dewan Pengupahan, nanti kita tunggu bulan Oktober saja," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam aksi May Day kali ini, pekerja/buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melayangkan 10 tuntutan kepada pemerintah. Pertama, naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item. Kedua, tolak penangguhan upah minimum. Ketiga, jalankan jaminan pensiun wajib bagi buruh pada Juli 2015.

Keempat, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut permenkes 69/2013 tentang tarif, ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN. Keenam, sahkan RUU PRT dan revisi UU Perlindungan TKI.

Ketujuh, cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan. Kedelapan, angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp1 juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer. Kesembilan, sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh. Kesepuluh, jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0853 seconds (0.1#10.140)