DPR: OJK dihentikan, KPK dan LPS juga harus bubar
Sabtu, 03 Mei 2014 - 15:23 WIB
DPR: OJK dihentikan, KPK dan LPS juga harus bubar
A
A
A
Sindonews.com - Usia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terbilang mudah, namun sudah dirundung masalah serius. Beberapa pihak menggugat Undang-Undang OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, UU OJK disebut tidak mempunyai cantolan atau kaitan dengan UUD 1945. Selain itu, OJK juga disebut tidak punya badan pengawas atau supervisi OJK. Padahal, Bank Indonesia (BI) mempunyai supervisi BI untuk mengawasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Harry Azar Azis mengatakan, alasan para penggugat sangat tidak masuk akal. Jika OJK bisa dibubarkan dengan alasan kaitan dengan UUD 1945, maka Lembaga Penjamin Simapanan (LPS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus dibubarkan karena mempunyai kekuatan hukum yang sama.
"Kalau cantolan UUD 1945 dipertanyakan, KPK dan LPS harus dibubarkan. Sempit sekali pikirannya kalau begitu," kata saat dihubungi lewat telepon dalam acara Polemik Sindo Trijaya Network dengan "Haruskan OJK Dibubarkan?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Menurutnya, pembentukan lembaga OJK sudah mengikuti amanat UU reformasi 1999. Dalam beleid tersebut dikatakan pengawasan perbankan harus dipisahkan dari BI. Maka dibentuklah OJK.
"Tidak tepat alasannya begitu, UU OJK turunan UU reformasi dan sudah merujuk ke UU 1945. Pengawasan perbankan dipisah Bank Indonesia," tegas Harry.
Alasan pembentukan UU reformasi tahun 1999 karena BI dianggap gagal dalam mengawasi perbankan. Terjadi rekapitulasi keuangan sebesar Rp640 triliun. Dengan kejadian ini, BI sekarang diminta fokus pada bidang moneter, pembayaran serta inflasi.
"Pengawas perbankan harus dilakukan institusi sendri. Sesuai UU pengawasan memang harus dipisahkan. Selain itu dalam UU OJK ada perlindungn konsumen. Konsumen kita lindungi khususnya konsumen instrumen jasa keuangan," jelasnya.
Harry menganggap, pihak yang menggugat UU OJK tidak paham sejarah pembentukan OJK. Menurutnya, OJK dibuat berdasarkan kegagalan bank pada masa krisis ekonomi 1998-1999. "Penggugat tidak paham saja historis OJK dan kegagalan bank. Ini amanat UU reformasi dan UUD terintegrasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 digugat ke Mahkamah Konstitus (MK). Dalam gugatannya, UU OJK disebut tidak mempunyai cantolan atau kaitan dengan UUD 1945. Selain itu, OJK juga disebut tidak punya badan pengawas atau supervisi OJK.
Dalam gugatannya, UU OJK disebut tidak mempunyai cantolan atau kaitan dengan UUD 1945. Selain itu, OJK juga disebut tidak punya badan pengawas atau supervisi OJK. Padahal, Bank Indonesia (BI) mempunyai supervisi BI untuk mengawasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Harry Azar Azis mengatakan, alasan para penggugat sangat tidak masuk akal. Jika OJK bisa dibubarkan dengan alasan kaitan dengan UUD 1945, maka Lembaga Penjamin Simapanan (LPS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus dibubarkan karena mempunyai kekuatan hukum yang sama.
"Kalau cantolan UUD 1945 dipertanyakan, KPK dan LPS harus dibubarkan. Sempit sekali pikirannya kalau begitu," kata saat dihubungi lewat telepon dalam acara Polemik Sindo Trijaya Network dengan "Haruskan OJK Dibubarkan?" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
Menurutnya, pembentukan lembaga OJK sudah mengikuti amanat UU reformasi 1999. Dalam beleid tersebut dikatakan pengawasan perbankan harus dipisahkan dari BI. Maka dibentuklah OJK.
"Tidak tepat alasannya begitu, UU OJK turunan UU reformasi dan sudah merujuk ke UU 1945. Pengawasan perbankan dipisah Bank Indonesia," tegas Harry.
Alasan pembentukan UU reformasi tahun 1999 karena BI dianggap gagal dalam mengawasi perbankan. Terjadi rekapitulasi keuangan sebesar Rp640 triliun. Dengan kejadian ini, BI sekarang diminta fokus pada bidang moneter, pembayaran serta inflasi.
"Pengawas perbankan harus dilakukan institusi sendri. Sesuai UU pengawasan memang harus dipisahkan. Selain itu dalam UU OJK ada perlindungn konsumen. Konsumen kita lindungi khususnya konsumen instrumen jasa keuangan," jelasnya.
Harry menganggap, pihak yang menggugat UU OJK tidak paham sejarah pembentukan OJK. Menurutnya, OJK dibuat berdasarkan kegagalan bank pada masa krisis ekonomi 1998-1999. "Penggugat tidak paham saja historis OJK dan kegagalan bank. Ini amanat UU reformasi dan UUD terintegrasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 digugat ke Mahkamah Konstitus (MK). Dalam gugatannya, UU OJK disebut tidak mempunyai cantolan atau kaitan dengan UUD 1945. Selain itu, OJK juga disebut tidak punya badan pengawas atau supervisi OJK.
(izz)