Usaha pertanian ini terbuka bagi investasi asing

Minggu, 04 Mei 2014 - 16:24 WIB
Usaha pertanian ini...
Usaha pertanian ini terbuka bagi investasi asing
A A A
Sindonews.com – Memasuki ASEAN Economic Community (AEC) yang akan berlaku 2015 mendatang, pemerintah melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan aturan baru Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Untuk usaha bidang pertanian yang terbuka dengan persyaratan, berikut daftarnya sebagaimana tertuang dalam lampiran 2 Perpres No. 39/2014 yang dilansir dalam situs Setkab, Minggu (4/5/2014).

Pertama, bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal dalam negeri 100 persen dengan perizinan khusus.

Kedua, usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 hektar (ha) modal asing diperkenankan maksimal 49 persen, dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan). Ketiga, usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi Mentan.

Keempat, bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan dengan luas 25 ha atau lebih, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi Mentan. Kelima, usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, penanam modal asing dapat menanamkan modal sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi Mentan.

Keenam, industri pengolahan hasil perkebunan, modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi Mentan. Ketujuh, untuk perbenihan hortikultura modal asing dibatasi maksimal sampai 30 persen. Kedelapan, untuk budidaya hortikultura batas modal asing juga dimaksimalkan hingga 30 persen.

Kesembilan, pemerintah juga memperbolehkan penanaman modal asing sampai maksimal 30 persen untuk usaha paska panen buah dan sayuran, pengusahaan wisata argo hortikultura dan usaha jasa hortikultura lainnya.

“Adapun untuk bidang usaha penelitian dan pengembangan ilmu teknologi dan rekayasa sumber daya genetik pertanian dan produk GMO (Rekayasa Genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya hingga 49 persen dengan rekomendasi Mentan,” bunyi lampiran 2 Perpres No. 39/2014.

Sedangkan untuk pembibitan dan budidaya babi dan pembibian dan budidaya ayam buras serta persilangannya, pemerintah hanya memberikan kesempatan penanaman modal dalam negeri 100 persen, dengan syarat tidak bertentangan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dinas LHK Jaktim Kenalkan...
Dinas LHK Jaktim Kenalkan Anak dengan Urban Farming Sejak Dini
Kreativitas Warga Papanggo,...
Kreativitas Warga Papanggo, Ubah Lahan Terlantar Jadi Pertanian Produktif
Sekolah Pertanian Berbasis...
Sekolah Pertanian Berbasis Digital Dibangun Pemerintah Tahun Depan
Sarasehan Pertanian...
Sarasehan 'Pertanian Berkelanjutan dan Adopsi Teknologi Modern'
Kelurahan Sunter Agung...
Kelurahan Sunter Agung Kembangkan Sistem Pertanian Perkotaan Rumah Kaca
Dinas Pertanian Sleman...
Dinas Pertanian Sleman Diminta Edukasi Petani Milenial untuk Tingkatkan Produksi
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
1 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
9 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
9 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved