Usaha pertanian ini terbuka bagi investasi asing

Minggu, 04 Mei 2014 - 16:24 WIB
Usaha pertanian ini terbuka bagi investasi asing
Usaha pertanian ini terbuka bagi investasi asing
A A A
Sindonews.com – Memasuki ASEAN Economic Community (AEC) yang akan berlaku 2015 mendatang, pemerintah melalui Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan aturan baru Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Untuk usaha bidang pertanian yang terbuka dengan persyaratan, berikut daftarnya sebagaimana tertuang dalam lampiran 2 Perpres No. 39/2014 yang dilansir dalam situs Setkab, Minggu (4/5/2014).

Pertama, bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal dalam negeri 100 persen dengan perizinan khusus.

Kedua, usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 hektar (ha) modal asing diperkenankan maksimal 49 persen, dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan). Ketiga, usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi Mentan.

Keempat, bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan dengan luas 25 ha atau lebih, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi Mentan. Kelima, usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, penanam modal asing dapat menanamkan modal sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi Mentan.

Keenam, industri pengolahan hasil perkebunan, modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95 persen atas rekomendasi Mentan. Ketujuh, untuk perbenihan hortikultura modal asing dibatasi maksimal sampai 30 persen. Kedelapan, untuk budidaya hortikultura batas modal asing juga dimaksimalkan hingga 30 persen.

Kesembilan, pemerintah juga memperbolehkan penanaman modal asing sampai maksimal 30 persen untuk usaha paska panen buah dan sayuran, pengusahaan wisata argo hortikultura dan usaha jasa hortikultura lainnya.

“Adapun untuk bidang usaha penelitian dan pengembangan ilmu teknologi dan rekayasa sumber daya genetik pertanian dan produk GMO (Rekayasa Genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya hingga 49 persen dengan rekomendasi Mentan,” bunyi lampiran 2 Perpres No. 39/2014.

Sedangkan untuk pembibitan dan budidaya babi dan pembibian dan budidaya ayam buras serta persilangannya, pemerintah hanya memberikan kesempatan penanaman modal dalam negeri 100 persen, dengan syarat tidak bertentangan Peraturan Daerah (Perda) setempat.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5873 seconds (0.1#10.140)