Pemerintah mendatang dipersilakan bahas akuisisi BTN-BMRI
Kamis, 08 Mei 2014 - 12:35 WIB
Pemerintah mendatang dipersilakan bahas akuisisi BTN-BMRI
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa memastikan rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk menggabungkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) gagal.
Proses akuisisi ini tidak akan dilakukan masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Hatta, SBY mempunyai instruksi agar diakhir masa pemerintahan tidak mengambil keputusan strategis seperti proses akuisisi.
Karena itu, Menko Perekonomian mempersilakan pemerintahan mendatang untuk melanjutkan proses ini.
"Di pemerintahan sekarang tidak dilanjutkan. Sudah ada keputusan dari Presiden tidak boleh mengambil keputusan strategis sekarang ini. Arahan presiden begitu dan ada surat resmi," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Hatta mengungkapkan, telah menjawab surat permintaan dari Kementerian BUMN yang meminta arahan dari Menko. Dalam jawaban surat tersebut, Hatta mengatakan tiga poin. Pertama, proses merger atau akuisisi harus mengikuti perundangan. Kedua, harus melakukan sosialisasi. Ketiga, harus mengikuti arahan Presiden.
"Ini kan ada aturan, ada PP mengatur kalau IPO melalui mekanisme apa, merger apa. Ada yang atur. Harus memikirkan azas manfaat dan tidak satu sisi saja. Kalau masih mau melakukan silakan di pemerintahan selanjutnya. Sekarang tidak," tegas dia.
Proses akuisisi ini tidak akan dilakukan masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Hatta, SBY mempunyai instruksi agar diakhir masa pemerintahan tidak mengambil keputusan strategis seperti proses akuisisi.
Karena itu, Menko Perekonomian mempersilakan pemerintahan mendatang untuk melanjutkan proses ini.
"Di pemerintahan sekarang tidak dilanjutkan. Sudah ada keputusan dari Presiden tidak boleh mengambil keputusan strategis sekarang ini. Arahan presiden begitu dan ada surat resmi," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Hatta mengungkapkan, telah menjawab surat permintaan dari Kementerian BUMN yang meminta arahan dari Menko. Dalam jawaban surat tersebut, Hatta mengatakan tiga poin. Pertama, proses merger atau akuisisi harus mengikuti perundangan. Kedua, harus melakukan sosialisasi. Ketiga, harus mengikuti arahan Presiden.
"Ini kan ada aturan, ada PP mengatur kalau IPO melalui mekanisme apa, merger apa. Ada yang atur. Harus memikirkan azas manfaat dan tidak satu sisi saja. Kalau masih mau melakukan silakan di pemerintahan selanjutnya. Sekarang tidak," tegas dia.
(izz)
Lihat Juga :