PLTU Batang masuk kajian Kejaksaan Agung

Kamis, 08 Mei 2014 - 20:29 WIB
PLTU Batang masuk kajian...
PLTU Batang masuk kajian Kejaksaan Agung
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah meminta Kejaksaan Agung selaku pengacara negara untuk mengkaji kemungkinan peluang pemerintah bisa masuk ke dalam proyek PLTU Batang, Jawa Tengah. Masuknya pemerintah diharapkan bisa mempercepat proses pembebasan lahan.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Lucky Eko Wuryanto menuturkan, PLTU Batang merupakan proyek pertama yang berstatus kerja sama pemerintah swasta (KPS). Pemerintah diwakili PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sementara pihak swasta adalah PT Bhimasena Power Indonesia (BPI). BPI merupakan konsorsium dari PT Adaro Power, J-Power dan Itochu dari Jepang.

Lucky Eko menjelaskan, jika pemerintah bisa masuk ke dalam proses pembebasan lahan maka pemerintah bisa memaksa unsur ‘paksaan’.

“Kalau pemerintah masuk maka akan punya daya paksa. Sebelumnya itu hanya business to business. Kalau pemerintah masuk itu kepentingan umum. Cuma untuk menjustified itu yang sedang kita cari (payung hukumnya),” ujar Lucky Eko, saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Kamis (8/5/2014).

Kendati ada unsur 'paksaan', pemerintah harus tetap melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat dengan dibantu pemda. Jika tidak berujung pada kata sepakat maka jalur pengadilan bisa ditempuh.

“Kalau masyarakat belum setuju, akhirnya ada batas waktu dan konsinyasi di pengadilan. Waktu konsinyasi itu, proyek sudah bisa jalan,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses pembahasan selama ini diserahkan kepada swasta. Namun, proses tersebut berjalan sangat lambat sehingga perlu segera dicari penyelesaiannya. Terlebih, proyek tersebut sangat strategis mengingat nilai proyek yang sangat besar yakni Rp36 triliun serta berkapasitas 2x1000 mega watt (MW) dan diharapkan bisa memenuhi 30 persen kebutuhan listrik di Jawa.

Sebagai informasi, dari sekitar 280 hektar lahan yang dibutuhkan masih terdapat 29 hektar yang belum dibebaskan. “Ini sedang dikaji Kejaksaan Agung. Apakah memang dalam perjanjian dengan PLN dan swasta ada klausul yang mengatakan bahwa bisa diambil alih pemerintah,” imbuhnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PLTU Barru OMU Berkomitmen...
PLTU Barru OMU Berkomitmen Catatkan Performa Optimal
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Kantongi SLO, PLTA Poso...
Kantongi SLO, PLTA Poso Dukung Transisi ke Energi Terbarukan
PLN Bakal Lakukan Steam...
PLN Bakal Lakukan Steam Blow Proyek PLTU Sulsel Barru-2
PLTU Barru 2 Sukses...
PLTU Barru 2 Sukses Laksanakan Tahapan Backfeeding
Banjir Terjang Lokasi...
Banjir Terjang Lokasi Proyek PLTU Suralaya Akibat Curah Hujan Tinggi
Berita Terkini
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
22 menit yang lalu
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
35 menit yang lalu
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
5 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved