Marwan: Carut marut tata niaga timah disengaja

Senin, 12 Mei 2014 - 20:13 WIB
Marwan: Carut marut tata niaga timah disengaja
Marwan: Carut marut tata niaga timah disengaja
A A A
Sindonews.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 32/2013 soal tata niaga timah didesak untuk segera direvisi. Presiden diminta turun tangan untuk mengatasi carut marutnya tata niaga timah dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Eksekutif Indonesian Resourcess Studies (IRESS) Marwan Batubara menuturkan, carut marut tata niaga timah yang akhirnya menimbulkan ekspor timah yang dianggap ilegal, sejauh ini seperti disengaja untuk dibiarkan.

"Harus direvisi Permendag itu. Bisa juga ditingkatkan ke Perpres. Tapi kalau ke Perpres susah, ya sudah buru-buru saja Permendag-nya itu diganti," tutur Marwan kepada Wartawan di Jakarta, Senin (12/5/2014).

Seperti diketahui, Permendag Nomor 23/2013 yang memberikan kewenangan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk pengelola tata niaga timah, sejauh ini banyak dituding justru menimbulkan praktik mafia.

Ketentuan ekspor timah melalui BKDI yang diberi wewenang penuh oleh Permendag tersebut, justru dianggap sebagai kartel oleh kelompok pengusaha timah kecil dan menengah.

Menurut Marwan, pembiaran dan design tata niaga seperti ini sudah salah dan telah merugikan negara. "Juga sangat memalukan. Mau ngapain lagi pemerintah kalau tidak pro aktif? Tapi kalau mereka yang justru mengulur-ulur untuk merevisi Permendag ini, justru mereka juga bagian dari salah satu penjahat itu, dan memang faktanya seperti itu," katanya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengakui jika pihaknya saat ini sudah hampir merampungkan revisi Permendag No 23/2013. Namun, dia belum bisa memastikan kapan beleid baru tersebut akan diterbitkan. "Tinggal menunggu tanda tangan Menteri (Perdagangan)," serunya.

Bachrul tak mau bercerita banyak soal isi revisi Permendag yang dilakukan. Dia hanya mengatakan revisi tersebut hanya berupa penegasan dari Permendag sebelumnya. "Misalnya menegaskan soal definisi timah batangan, lembaran dan sebagainya. Ini agar tak ada miss interpretasi yang membingungkan," ujarnya.

Sementara, soal penunjukan satu-satunya BKDI sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan timah ke luar negeri, Bachrul memastikan hal tersebut masih tercantum dalam beleid baru tersebut.

"Satu-satu dululah, jadi sementara itu (BKDI) dulu. Kalau ternyata di kemudian hari ada tempat lain yang mampu, mungkin saja ditambah. Tapi itu wewenang Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)," tutur dia.

Sejauh ini, Bachrul memastikan dengan hanya menggunakan satu pintu lewat BKDI, tujuan perdagangan timah sudah terpenuhi. "Tujuan meningkatkan harga timah sudah terpenuhi, begitu juga dengan royalti kepada negara sudah dipastikan. Mendunianya timah kita sebagai referensi juga sudah mulai terjadi," ucapnya.

Carut-marutnya pengelolaan ekspor timah di Indonesia sejatinya semakin mencuat setelah Permendag tersebut diterapkan. Hal ini diikuti peristiwa penangkapan serta pemeriksaan 176 kontainer timah oleh TNI AL di perairan Batam pada awal Maret 2014.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3226 seconds (0.1#10.140)