Gaji menteri dan PNS tak bisa dipotong

Jum'at, 16 Mei 2014 - 17:10 WIB
Gaji menteri dan PNS...
Gaji menteri dan PNS tak bisa dipotong
A A A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri memastikan akan melakukan pemangkasan terhadap anggaran belanja pemerintah 2014. Hal ini dalam rangka menekan angka defisit anggaran tidak melebihi 2,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Meski demikian, pendapatan/gaji menteri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya tidak ikut mengalami pemangkasan. Karena berkenaan dengan hak seseorang.

"Kalau gaji itu tidak bisa dipotong, itu anggaran yang tidak bisa dipotong adalah gaji orang. Bisa bayangkan kalau gaji orang, gaji PNS dipotong. Semua yang berkenaan dengan gaji itu hak orang. Enggak bisa," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (16/5/2014).

Dia mengatakan, semua yang berkenaan dengan pemerintahan bisa mengalami pemangkasan kecuali yang menyangkut masalah hak, seperti gaji atau pendapatan.

"Semua yang di luar hak orang itu bisa dilakukan. Kalau gaji orang kamu mau turunin enggak bisa," imbuhnya.

Anggaran belanja yang layak dipotong, seperti perjalanan dinas, consinioring, atau seminar. Namun hal ini lebih lanjut akan ditentukan oleh Kementerian atau Lemabaga K/L masing-masing.

"Tapi ini semua akan ditentukan oleh KL. Saya enggak bisa nentuin misalnya saya bilang gini, perjalanan dinas dipotong, kalau Kemlu (Kementerian Luar Negeri) perjalanan dinas dipotong dia enggak kerja. BKPM juga, jadi yang bisa dilakukan Kemenkeu adalah jumlahnya yang dipotong sekian. Nanti mereka yang pilih mana yang musti dipotong," jelas Menkeu.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8604 seconds (0.1#10.140)