OJK ciptakan asuransi mikro

Jum'at, 16 Mei 2014 - 17:28 WIB
OJK ciptakan asuransi mikro
OJK ciptakan asuransi mikro
A A A
Sindonews.com - Ketiadaan perlindungan atas risiko keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat asuransi mikro yang diperuntukkan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

"Masyarakat berpenghasilan rendah memerlukan produk perlindungan yang memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan, dengan premi yang dapat dijangkau, polis yang mudah dipahami, dan pembayaran klaim cepat," ujar Direktur Institut Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, Muchlasin di kantor OJK, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Menurutnya, asuransi ini pada dasarnya sama dengan asuransi biasa. Namun asuransi mikro ini harus memiliki empat fitur andalan. Pertama, asuransi itu mudah dipahami dan dimengerti masyarakat. Karena yang selama ini ada, polis asuransi seringkali menggunakan bahasa yang sulit dipahami masyarakat.

"Asuransi itu kalau kita baca polisnya banyak dan tebal, itu membuat susah dipahami dan dimengerti masyarakat. Lalu kalau terjadi sesuatu bisa terjadi dispute. Itu juga akan tercermin dari wording polisnya itu dua lembar," tambah dia.

Kedua, asuransi itu juga harus mudah didapat. Pihaknya menginginkan akan ada distribusi channel yang lebih bagus seperti melalui kantor pos, bank, pegadaian, dan minimarket.

"Ketiga harus ekonomis, harganya murah, rancangan kita asuransi mikro preminya Rp50 ribu. Keempat, penyelesaian cepat kalau ada klaim. Karena kita bicara dengan orang yang memerlukan uang. Semuanya disingkat jadi SMES." tambah dia.

Sebagai langkah awal untuk memprioritaskan asuransi ini, pihaknya akan membuat kerangka pengaturan yang menjadi batasan asuransi mikro. Peraturan ini di-launching pada 2013.

"Di situ bicara siapa yang boleh jual (asuransi jiwa, asuransi kerugian), maksimum premi Rp50 juta, minimum Rp50 ribu. Dapat menggunakan perantara/agen. Dan harus ada sertifikasi agen. Pengecualian ada dua, misalnya asuransi kecelakaan dapat Rp10 juta kecuali kalau bunuh diri atau perbuatan kriminal. Untuk polis pakai bahasa Indonesia yang lugas, namanya kita ganti misalnya tertanggung jadi peserta, penanggung jadi perusahaan polis," pungkas Muchlasin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5789 seconds (0.1#10.140)