OJK ciptakan asuransi mikro

Jum'at, 16 Mei 2014 - 17:28 WIB
OJK ciptakan asuransi...
OJK ciptakan asuransi mikro
A A A
Sindonews.com - Ketiadaan perlindungan atas risiko keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat asuransi mikro yang diperuntukkan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

"Masyarakat berpenghasilan rendah memerlukan produk perlindungan yang memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan, dengan premi yang dapat dijangkau, polis yang mudah dipahami, dan pembayaran klaim cepat," ujar Direktur Institut Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, Muchlasin di kantor OJK, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Menurutnya, asuransi ini pada dasarnya sama dengan asuransi biasa. Namun asuransi mikro ini harus memiliki empat fitur andalan. Pertama, asuransi itu mudah dipahami dan dimengerti masyarakat. Karena yang selama ini ada, polis asuransi seringkali menggunakan bahasa yang sulit dipahami masyarakat.

"Asuransi itu kalau kita baca polisnya banyak dan tebal, itu membuat susah dipahami dan dimengerti masyarakat. Lalu kalau terjadi sesuatu bisa terjadi dispute. Itu juga akan tercermin dari wording polisnya itu dua lembar," tambah dia.

Kedua, asuransi itu juga harus mudah didapat. Pihaknya menginginkan akan ada distribusi channel yang lebih bagus seperti melalui kantor pos, bank, pegadaian, dan minimarket.

"Ketiga harus ekonomis, harganya murah, rancangan kita asuransi mikro preminya Rp50 ribu. Keempat, penyelesaian cepat kalau ada klaim. Karena kita bicara dengan orang yang memerlukan uang. Semuanya disingkat jadi SMES." tambah dia.

Sebagai langkah awal untuk memprioritaskan asuransi ini, pihaknya akan membuat kerangka pengaturan yang menjadi batasan asuransi mikro. Peraturan ini di-launching pada 2013.

"Di situ bicara siapa yang boleh jual (asuransi jiwa, asuransi kerugian), maksimum premi Rp50 juta, minimum Rp50 ribu. Dapat menggunakan perantara/agen. Dan harus ada sertifikasi agen. Pengecualian ada dua, misalnya asuransi kecelakaan dapat Rp10 juta kecuali kalau bunuh diri atau perbuatan kriminal. Untuk polis pakai bahasa Indonesia yang lugas, namanya kita ganti misalnya tertanggung jadi peserta, penanggung jadi perusahaan polis," pungkas Muchlasin.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duh, OJK Sebut Tingkat...
Duh, OJK Sebut Tingkat Inklusi Literasi Sektor Asuransi di Indonesia Memprihatinkan
Asosiasi Pengendara...
Asosiasi Pengendara Ojol Tolak Wacana Asuransi Wajib untuk Kendaraan
OJK Kasih Izin Asuransi...
OJK Kasih Izin Asuransi Dijual Online, 6 Perusahaan Kantongi Restu
OJK Minta Industri Asuransi...
OJK Minta Industri Asuransi Berhati-hati, Ada Apa Ya?
Langgar Ketentuan, Asuransi...
Langgar Ketentuan, Asuransi WanaArtha Kena Sanksi OJK
OJK Beberkan 3 Tantangan...
OJK Beberkan 3 Tantangan Utama Industri Asuransi Tahun Depan
Berita Terkini
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
10 menit yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
46 menit yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
1 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
2 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
4 jam yang lalu
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
13 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved