Airport Tax Tiga Bandara Ini Segera Naik
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (AP II) akan menyesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biasa dikenal airport tax di tiga bandara yang dikelola perseroan.
Ketiga bandara tersebut, yaitu Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
Corporate Secretary AP II Daryanto mengatakan, penyesuaian tarif PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) ini telah melalui ketentuan, yang diantaranya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Penerbangan No.1/2009 serta dilakukan seiring dengan peningkatan pelayanan yang ada di tiga bandara tersebut.
"PT Angkasa Pura II hanya melakukan penyesuaian tarif PJP2U di bandara-bandara yang telah dikembangkan, baik itu dari sisi fisik bangunan bandara, tingkat pelayanan serta fasilitas yang digunakan," kata Daryanto dalam rilisnya di Jakarta, Senin (19/5/2014).
Mulai 19 Mei 2014, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara berlaku tarif baru PJP2U untuk rute domestik sebesar Rp60.000 dan rute internasional Rp200.000. Adapun khusus rute domestik pada 1 Januari 2015 kembali mengalami penyesuaian menjadi Rp75.000.
Sementara itu, tarif PJP2U di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ditetapkan untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp30.000 dan rute internasional Rp100.000. Khusus rute domestik akan kembali disesuaikan per 1 Januari 2015 menjadi Rp40.000.
Adapun Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau juga mengalami penyesuaian tarif PJP2U, di mana untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp45.000 dan rute internasional menjadi Rp150.000.
Seperti diketahui, Bandara Internasional Kualanamu, Terminal Baru Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dan Terminal Baru Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II baru saja diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Maret 2014.
Ketiga bandara tersebut, yaitu Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
Corporate Secretary AP II Daryanto mengatakan, penyesuaian tarif PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) ini telah melalui ketentuan, yang diantaranya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Penerbangan No.1/2009 serta dilakukan seiring dengan peningkatan pelayanan yang ada di tiga bandara tersebut.
"PT Angkasa Pura II hanya melakukan penyesuaian tarif PJP2U di bandara-bandara yang telah dikembangkan, baik itu dari sisi fisik bangunan bandara, tingkat pelayanan serta fasilitas yang digunakan," kata Daryanto dalam rilisnya di Jakarta, Senin (19/5/2014).
Mulai 19 Mei 2014, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara berlaku tarif baru PJP2U untuk rute domestik sebesar Rp60.000 dan rute internasional Rp200.000. Adapun khusus rute domestik pada 1 Januari 2015 kembali mengalami penyesuaian menjadi Rp75.000.
Sementara itu, tarif PJP2U di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ditetapkan untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp30.000 dan rute internasional Rp100.000. Khusus rute domestik akan kembali disesuaikan per 1 Januari 2015 menjadi Rp40.000.
Adapun Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau juga mengalami penyesuaian tarif PJP2U, di mana untuk rute domestik per 19 Mei 2014 menjadi Rp45.000 dan rute internasional menjadi Rp150.000.
Seperti diketahui, Bandara Internasional Kualanamu, Terminal Baru Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah dan Terminal Baru Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II baru saja diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Maret 2014.
(rna)