Disnakertrans Sulut Kewalahan Mendata Pencari Kerja
A
A
A
MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, mengaku kewalahan mendata penyerapan tenaga kerja di 15 kabupaten/kota. Akibatnya data yang diterima Disnakertrans pun, jauh dari kesempurnaan.
"Mau diapalagi, sudah seperti itu. Padahal kami selalu mengimbau ke kabupaten kota untuk selalu meng-update, serapan tenaga kerjanya untuk segera dilaporkan ke provinsi," ujar Kasubag Umum Disnakertrans Sulut Jetro Izaak, pada KORAN SINDO MANADO, ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Kejadian ini, Izaak mengklaim, bukan kali pertamanya. Namun sudah terjadi beberapa tahun. Padahal, kata Izaak, jika data ini lancar, angka pengangguran bukan tidak mungkin pasti akan ditekan. "Selama ini, hanya lima kabupaten/kota yang aktif melaporkan tenaga kerjanya. Yakni Kota Manado, Minsel, Kota Kotamobagu, Bolmong Induk, dan Bolmut. 10 kabupaten kota lainnya, sudah 2 tahun tidak ada sama sekali," jelas Izaak.
Dari 5 kabupaten/kota itu, lanjut Izaak, sepanjang 2012 Disnakertrans Sulut hanya mendata 8.878 tenaga kerja, naik menjadi 9.000 di 2013. 2014, hingga bulan berjalan, data pencari kerja belum ada. Dia menjelaskan, penyerapan data pencari kerja dari 5 kabupaten/kota, masih dipegang Manado yakni, dari 5.198 di 2012 naik menjadi 6.234 di 2013, posisi kedua diikuti Bolmut, dari 2.938 di 2012 turun di 2013 menjadi 890 data pencari kerja. Selanjutnya Bolmong Induk dari 281 di 2012 naik menjadi 630 di 2013, Kotamobagu 230 di 2012 naik menjadi 665 di 2013, dan posisi terakhir Minsel, dari 231 di 2012 naik menjadi 581 di 2013.
Jika dilihat dari jenjang pendidikan dua tahun terakhir, laki-laki (L) dan perempuan (P) pencari kerja terbanyak, urutan pertama adalah mereka berijazah SI dan S II yakni 8.267 (L 2.706 dan P 5.561), DI (akta I dan II) dan DIII akta III sebanyak 2.902 (L 3.639 dan P 2.872), serta pendidikan SMA hingga SD sebanyak 6.511 tenaga kerja (L 961 dan P1.941).
"Data ini masih jauh dari harapan, namun kami tetap melakukan training, guna menghadapi pasar bebas 2015 mendatang," jelas Izaak.
Tiga kategori penilaian penilaian pencari kerja. Yakni kepintaran, mental, dan skil mereka. Sebab setinggi apapun ijazah meraka, jika tidak memiliki ketiga penilain ini, maka mereka (pencari kerja) dianggap tidak mampu bertanggunjawab pada perusahaan yang nantinya akan menyerap mereka.
"Hal ini perlu kami lakukan demi citra daerah. Bagi mereka yang sudah lulus tes dalam training. Perusahaan yang mencari tenaga kerja, langsung kami tawarkan sesuai ijazah yang mereka (perusahaan) perlukan," terang Izaak.
Mereka (pencari kerja), tentunya akan mendapatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Rp1,9 juta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2013 yang diberlakukan per 1 Januari 2014. Perusahaan yang tidak melaksanakan UMP sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Jjika perusahaan atau pengusaha tidak mampu memberikan gaji kepada karyawannya sesuai standart UMP Tahun 2014, dapat mengajukan penangguhan atau permohonan ke Gubernur Sulut, melalui dewan pengupahan Provinsi Sulut," jelas Izaak.
Sementara itu, Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut Februari 2014 total ketenagakerjaan di Sulut sebanyak 1,16 juta orang. Bekerja pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) ke bawah sebanyak 407,4 ribu orang atau menyumbang 37,89% dari total ketenagakerjaan di Sulut pada Februari.
"Sementara bagi mereka yang sarjana, diploma 26,7 ribu orang 2,49% dan universitas 89,2 ribu orang atau hanya 8,29% dari jumlah ketenagakerjaan," ungkap Kepala BPS Sulut Faizal Anwar.
"Mau diapalagi, sudah seperti itu. Padahal kami selalu mengimbau ke kabupaten kota untuk selalu meng-update, serapan tenaga kerjanya untuk segera dilaporkan ke provinsi," ujar Kasubag Umum Disnakertrans Sulut Jetro Izaak, pada KORAN SINDO MANADO, ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Kejadian ini, Izaak mengklaim, bukan kali pertamanya. Namun sudah terjadi beberapa tahun. Padahal, kata Izaak, jika data ini lancar, angka pengangguran bukan tidak mungkin pasti akan ditekan. "Selama ini, hanya lima kabupaten/kota yang aktif melaporkan tenaga kerjanya. Yakni Kota Manado, Minsel, Kota Kotamobagu, Bolmong Induk, dan Bolmut. 10 kabupaten kota lainnya, sudah 2 tahun tidak ada sama sekali," jelas Izaak.
Dari 5 kabupaten/kota itu, lanjut Izaak, sepanjang 2012 Disnakertrans Sulut hanya mendata 8.878 tenaga kerja, naik menjadi 9.000 di 2013. 2014, hingga bulan berjalan, data pencari kerja belum ada. Dia menjelaskan, penyerapan data pencari kerja dari 5 kabupaten/kota, masih dipegang Manado yakni, dari 5.198 di 2012 naik menjadi 6.234 di 2013, posisi kedua diikuti Bolmut, dari 2.938 di 2012 turun di 2013 menjadi 890 data pencari kerja. Selanjutnya Bolmong Induk dari 281 di 2012 naik menjadi 630 di 2013, Kotamobagu 230 di 2012 naik menjadi 665 di 2013, dan posisi terakhir Minsel, dari 231 di 2012 naik menjadi 581 di 2013.
Jika dilihat dari jenjang pendidikan dua tahun terakhir, laki-laki (L) dan perempuan (P) pencari kerja terbanyak, urutan pertama adalah mereka berijazah SI dan S II yakni 8.267 (L 2.706 dan P 5.561), DI (akta I dan II) dan DIII akta III sebanyak 2.902 (L 3.639 dan P 2.872), serta pendidikan SMA hingga SD sebanyak 6.511 tenaga kerja (L 961 dan P1.941).
"Data ini masih jauh dari harapan, namun kami tetap melakukan training, guna menghadapi pasar bebas 2015 mendatang," jelas Izaak.
Tiga kategori penilaian penilaian pencari kerja. Yakni kepintaran, mental, dan skil mereka. Sebab setinggi apapun ijazah meraka, jika tidak memiliki ketiga penilain ini, maka mereka (pencari kerja) dianggap tidak mampu bertanggunjawab pada perusahaan yang nantinya akan menyerap mereka.
"Hal ini perlu kami lakukan demi citra daerah. Bagi mereka yang sudah lulus tes dalam training. Perusahaan yang mencari tenaga kerja, langsung kami tawarkan sesuai ijazah yang mereka (perusahaan) perlukan," terang Izaak.
Mereka (pencari kerja), tentunya akan mendapatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Rp1,9 juta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2013 yang diberlakukan per 1 Januari 2014. Perusahaan yang tidak melaksanakan UMP sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Jjika perusahaan atau pengusaha tidak mampu memberikan gaji kepada karyawannya sesuai standart UMP Tahun 2014, dapat mengajukan penangguhan atau permohonan ke Gubernur Sulut, melalui dewan pengupahan Provinsi Sulut," jelas Izaak.
Sementara itu, Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut Februari 2014 total ketenagakerjaan di Sulut sebanyak 1,16 juta orang. Bekerja pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) ke bawah sebanyak 407,4 ribu orang atau menyumbang 37,89% dari total ketenagakerjaan di Sulut pada Februari.
"Sementara bagi mereka yang sarjana, diploma 26,7 ribu orang 2,49% dan universitas 89,2 ribu orang atau hanya 8,29% dari jumlah ketenagakerjaan," ungkap Kepala BPS Sulut Faizal Anwar.
(gpr)