Kemenpera Minta Pemda Tetapkan Area Perumahan MBR
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta pemerintah daerah (Pemda) menetapkan area perumahan yang pasti untuk lokasi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayahnya masing-masing.
Adanya area perumahan atau yang lebih dikenal dengan sebutan area kuning dalam tata ruang yang dimiliki Pemda akan mampu meminimalisir spekulan tanah. Sehingga harga tanah untuk perumahan dapat terkontrol dengan baik.
"Kami berharap Pemda dapat memiliki tata ruang yang baik dengan menetapkan area kuning untuk perumahan bagi MBR. Dengan demikian, pemanfaatan lahan untuk perumahan bisa diketahui secara luas oleh masyarakat," ujar Asisten Deputi Pengembangan Kerjasama dan Kemitraan Deputi Perumahan Formal Kemenpera, Bernaldy dalam rilisnya, Rabu (28/5/2014).
Menurutnya, beberapa permasalahan yang sering dihadapi Pemda dalam program pembangunan perumahan bagi masyarakatnya adalah masalah tanah dan Perda yang mengatur tentang perumahan.
Karena itu, Pemda harus dapat menetapkan area mana saja yang memang khusus diperuntukkan untuk lokasi perumahan khususnya rumah untuk MBR.
Penetapan area kuning untuk perumahan oleh Pemda, setidaknya dapat mengurangi adanya spekulan tanah yang sering mengambil keuntungan dengan menaikkan harga tanah seenaknya.
Selain itu, dengan area kuning yang pasti, para pengembang serta masyarakat juga bisa segera memastikan pengurusan izin untuk pembangunan perumahan dengan mudah.
Bernaldy mengatakan, selama ini masih banyak MBR seperti PNS serta buruh tenaga kerja yang membutuhkan rumah murah agar mereka bisa tinggal di rumah yang layak huni. Pemda juga bisa membantu PNS dengan membeli tanah yang diperuntukkan untuk lokasi perumahan para abdi negara tersebut.
"Kami juga berharap Pemda bisa membebaskan pajak untuk rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki rumah dengan harga terjangkau," harapnya.
Sementara, Kepala Bidang Pendataan dan Sosialisasi, Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Deputi Bidang Pembiayaan Andri Yusandra mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenpera potensi pasar perumahan khususnya yang dapat memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Provinsi Sulawesi Utara masih cukup besar.
Harga rumah maksimal yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah sederhana di Provinsi Sulawesi Utara adalah Rp125 juta di luar PPN. Kemenpera berharap pemerintah kota setempat bisa mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan KPR FLPP agar dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau dan cicilan tetap dan bunga fixed 7,25% selama masa tenor.
"Adanya patokan harga rumah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembang di wilayah ini membangun lebih banyak rumah sederhana untuk MBR. Hingga kini tercatat penyalurkan dana bantuan KPR FLPP untuk 3.796 unit rumah senilai Rp153 miliar mulai 2010-2014 di Sulawesi Utara," ungkap dia.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Diana JE Roring mengungkapkan, pihaknya akan berupaya agar Perda yang mengatur tentang perumahan serta Rusun di kota tersebut bisa segera diselesaikan.
"Kami berterima kasih atas arahan yang disampaikan Kemenpera kepada DPRD Kota Kotamobagu terkait penetapan area perumahan untuk MBR. Kami berharap Kemenpera bisa terus mendukung program perumahan di Kotamobagu. Sehingga bisa meningkatkan pengembangan wilayah tersebut," kata dia.
Adanya area perumahan atau yang lebih dikenal dengan sebutan area kuning dalam tata ruang yang dimiliki Pemda akan mampu meminimalisir spekulan tanah. Sehingga harga tanah untuk perumahan dapat terkontrol dengan baik.
"Kami berharap Pemda dapat memiliki tata ruang yang baik dengan menetapkan area kuning untuk perumahan bagi MBR. Dengan demikian, pemanfaatan lahan untuk perumahan bisa diketahui secara luas oleh masyarakat," ujar Asisten Deputi Pengembangan Kerjasama dan Kemitraan Deputi Perumahan Formal Kemenpera, Bernaldy dalam rilisnya, Rabu (28/5/2014).
Menurutnya, beberapa permasalahan yang sering dihadapi Pemda dalam program pembangunan perumahan bagi masyarakatnya adalah masalah tanah dan Perda yang mengatur tentang perumahan.
Karena itu, Pemda harus dapat menetapkan area mana saja yang memang khusus diperuntukkan untuk lokasi perumahan khususnya rumah untuk MBR.
Penetapan area kuning untuk perumahan oleh Pemda, setidaknya dapat mengurangi adanya spekulan tanah yang sering mengambil keuntungan dengan menaikkan harga tanah seenaknya.
Selain itu, dengan area kuning yang pasti, para pengembang serta masyarakat juga bisa segera memastikan pengurusan izin untuk pembangunan perumahan dengan mudah.
Bernaldy mengatakan, selama ini masih banyak MBR seperti PNS serta buruh tenaga kerja yang membutuhkan rumah murah agar mereka bisa tinggal di rumah yang layak huni. Pemda juga bisa membantu PNS dengan membeli tanah yang diperuntukkan untuk lokasi perumahan para abdi negara tersebut.
"Kami juga berharap Pemda bisa membebaskan pajak untuk rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki rumah dengan harga terjangkau," harapnya.
Sementara, Kepala Bidang Pendataan dan Sosialisasi, Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Deputi Bidang Pembiayaan Andri Yusandra mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenpera potensi pasar perumahan khususnya yang dapat memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Provinsi Sulawesi Utara masih cukup besar.
Harga rumah maksimal yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah sederhana di Provinsi Sulawesi Utara adalah Rp125 juta di luar PPN. Kemenpera berharap pemerintah kota setempat bisa mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan KPR FLPP agar dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau dan cicilan tetap dan bunga fixed 7,25% selama masa tenor.
"Adanya patokan harga rumah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembang di wilayah ini membangun lebih banyak rumah sederhana untuk MBR. Hingga kini tercatat penyalurkan dana bantuan KPR FLPP untuk 3.796 unit rumah senilai Rp153 miliar mulai 2010-2014 di Sulawesi Utara," ungkap dia.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Diana JE Roring mengungkapkan, pihaknya akan berupaya agar Perda yang mengatur tentang perumahan serta Rusun di kota tersebut bisa segera diselesaikan.
"Kami berterima kasih atas arahan yang disampaikan Kemenpera kepada DPRD Kota Kotamobagu terkait penetapan area perumahan untuk MBR. Kami berharap Kemenpera bisa terus mendukung program perumahan di Kotamobagu. Sehingga bisa meningkatkan pengembangan wilayah tersebut," kata dia.
(izz)