Renegosiasi dengan Freeport Masih Alot

Rabu, 28 Mei 2014 - 15:29 WIB
Renegosiasi dengan Freeport...
Renegosiasi dengan Freeport Masih Alot
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengakui renegosiasi kontrak karya (KK) dengan PT Freeport Indonesia masih alot. Saat ini pemerintah sedang mencari jalan tengah agar PT Freeport Indonesia mau mendivestasikan sahamnya lebih dari 20%.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah hingga kini masih terus berupaya mencari titik temu terkait renegoasiasi KK dengan Freeport. Terutama terkait poin besaran renegosiasi.

Penyelesaian renegosiasi berdampak paralel, diupayakan dapat selesai selambat-lambatnya akhir tahun. "Namanya renegosiasi seperti jual beli barang. Dia maunya sekian, lalu kita maunya sekian, nanti di cari jalan tengahnya," ungkap dia di Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Budi Santosa mengatakan, pada prinsipnya renegosiasi harus sama-sama menguntungkan walaupun hingga kini belum diketahui hasil antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini.

"Tapi pemerintah harus mendorong peran nasional, seperti kontraktor, konsultan, supply nasional, kenaikan kandungan nasional agar tidak diabaikan," katanya.

Dia juga meminta agar peran nasional lebih ditingkatkan. Karena, dengan begitu maka besaran manfaat akan jauh lebih tinggi. Apalagi peran Freeport sudah lebih 30 tahun di Indoneisia dan kini saatnya peran nasional menjadi lebih utama.

"Ini merupakan konsep pemerintah meningkatkan peran nasional kalau tidak maka multiplier effect-nya akan tetap rendah," ujar dia.

Saat ini, Freeport MacMoran menguasai 90,64% saham Freeport Indonesia. Sisanya, 9,36% dikuasai pemerintah Indonesia. Freeport sebelumnya menyatakan hanya mau mendivestasi 10,64% saham tambahan di Freeport Indonesia ke Indonesia dalam proses renegosiasi KK dengan pemerintah.

Terdapat enam poin yang dibahas dalam renegosiasi dengan seluruh pemegang kontrak karya dan PKP2B. Anatra lain, kewajiban divestasi saham kepada nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan pengolahan dan pemurniaan di dalam negeri.

Selain itu, penyesuaian tarif royalti, peralihan perpanjangan KK menjadi izin usaha pertambangan (IUP), serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan.

Hingga kini, baru enam perusahaan pemegang KK yang sudah menandatangani nota kesepahaman amandemen dengan Kementerian ESDM yakni PT Karimun Granit, PT Tambang Mas Sable, PT Tambang Mas Sangihe, PT Iriana Mutiara Mining, PT Iriana Mutiara Indeburg, dan PT Woyla Aceh Minerals.

Sementara, tiga pemegang KK besar lainnya, yakni Freeport, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga kini masih terus melakukan renegosiasi dengan pemerintah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0782 seconds (0.1#10.140)