Izin Ekspor Freeport di Tangan Kemendag
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia saat ini tengah menunggu izin ekspor konsentrat dari Kementerian Perdagangan karena rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) telah dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Kementerian ESDM telah selesai melakukan verifikasi kelengkapan data pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang diajukan oleh Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sebelum mengeleuarkan rekomendasi SPE.
“Kami (Kementerian ESDM) hanya memberikan rekomendasi kemudian izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata dia, di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Seiring belum diterbitkannya izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan tersebut, Vice President Corporate Communication Freeport Daisy Damayanti mengatakan, tempat penampungan hasil tambang Freeport saat ini sudah penuh.
“Produksi masih terus berlanjut karena walaupun bisa ekspor sekitar 40% produksi tetap bisa dikirim ke smelter Gresik,” jelasnya.
Tidak hanya Freeport saja, hal yang sama juga dialami oleh perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat lainnya yakni PT Nemont Nusa Tenggara. Manajemen Newmont memperkirakan penyimpanan konsentrat tembaga akan penuh pada akhir Mei ini sehingga Newmont mengurangi kegiatan operasional produksinya secara bertahap.
Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh maka memasuki tahap pemberhentian operasi penambangan dan pemrosesan. Hal itu bersamaan dengan pengurangan secara signifikasn jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.
Dalam rangka melakukan penghematan dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu maka sebagaian karyawan akan dirumahkan mulai awal Juni mendatang.
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan, mendukung penuh tujuan pemerintah Indonesia meningkatkan pengolahan dalam negeri dan akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk diizinkan melakukan kembali kegiatan ekspornya.
“Kami juga melindungi tenaga kerja yang ada bisnis lokal dan pendapatan pemerintah yang berasal dari ekpor dan penjualan konsentrat tembaga yang dihasilkan dari batu hijau,” kata dia.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede Ida Suhendra mengatakan, Kementerian ESDM telah selesai melakukan verifikasi kelengkapan data pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang diajukan oleh Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sebelum mengeleuarkan rekomendasi SPE.
“Kami (Kementerian ESDM) hanya memberikan rekomendasi kemudian izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan,” kata dia, di Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Seiring belum diterbitkannya izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan tersebut, Vice President Corporate Communication Freeport Daisy Damayanti mengatakan, tempat penampungan hasil tambang Freeport saat ini sudah penuh.
“Produksi masih terus berlanjut karena walaupun bisa ekspor sekitar 40% produksi tetap bisa dikirim ke smelter Gresik,” jelasnya.
Tidak hanya Freeport saja, hal yang sama juga dialami oleh perusahaan tambang besar asal Amerika Serikat lainnya yakni PT Nemont Nusa Tenggara. Manajemen Newmont memperkirakan penyimpanan konsentrat tembaga akan penuh pada akhir Mei ini sehingga Newmont mengurangi kegiatan operasional produksinya secara bertahap.
Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh maka memasuki tahap pemberhentian operasi penambangan dan pemrosesan. Hal itu bersamaan dengan pengurangan secara signifikasn jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.
Dalam rangka melakukan penghematan dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu maka sebagaian karyawan akan dirumahkan mulai awal Juni mendatang.
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan, mendukung penuh tujuan pemerintah Indonesia meningkatkan pengolahan dalam negeri dan akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk diizinkan melakukan kembali kegiatan ekspornya.
“Kami juga melindungi tenaga kerja yang ada bisnis lokal dan pendapatan pemerintah yang berasal dari ekpor dan penjualan konsentrat tembaga yang dihasilkan dari batu hijau,” kata dia.
(gpr)