OJK Siapkan Aturan Pembentukan Direktur Bidang Konglomerasi

Jum'at, 30 Mei 2014 - 17:50 WIB
OJK Siapkan Aturan Pembentukan...
OJK Siapkan Aturan Pembentukan Direktur Bidang Konglomerasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, sampai dengan saat ini ada sekitar 31 konglomerasi lembaga keuangan yang perlu mendapatkan pengawasan khusus, akan ada direktur yang menangani masalah konglomerasi tersebut.

Sehingga otoritas akan mewajibkan lembaga-lembaga keuangan itu untuk membentuk direktur khusus penanganan konglomerasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawas Perbankan II OJK, Endang Kussulanjari dalam pembahasan mengenai pengawasan lembaga perbankan di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Dia mengatakan, sejauh ini OJK sedang mengembangkan pemikiran untuk menerapkan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi lembaga keuangan.

"Jadi lembaga keuangan harus menyiapkan direksi khusus yang menangani konglomerasi. Sehingga, tata kelolanya harus dilihat sampai ke anak perusahaan," kata Endang.

Dari 31 konglomerasi, tambahnya, lembaga keuangan, hanya satu lembaga yang bukan dimiliki oleh bank. "Di sini, kami akan membuat pengawasan tingkat kesehatannya secara terintegrasi, modal juga akan dihitung secara terintegrasi. Ini akan dibuat aturannya," tegasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7848 seconds (0.1#10.140)