800 Nasabah Mandiri Adukan Transaksi Tak Wajar
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatat, hingga saat ini terdapat 800 nasabah yang mengadukan adanya transksi tidak wajar pada akun rekening nasabahnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bank Mandiri memblokir sedikitnya 2.000 akun rekening nasabahnya dengan alasan untuk mengamankan aset nasabah yang dianggap menjadi korban kejahatan perbankan lewat penggandaan kartu ATM.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Nixon Napitupulu mengatakan, dari 800 nasabah tersebut total kerugian yang dialami masih di bawah Rp3 miliar.
"Ada 800 kartu yang mengalami masalah dari ribuan orang yang mengajukan pengembalian kartunya. Total semuanya kira-kira kurang dari Rp3 miliar," katanya di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Kerugian ini, kata dia adalah adanya transaksi yang tidak semestinya yang diadukan nasabah. Di mana, nasabah merasa tidak melakukan transaksi tersebut.
Nixon mengklaim, angka Rp3 miliar tersebut merupakan angka kerugian yang paling kecil bila dibandingkan dengan yang terjadi di bank lain. "Info saja, angka Rp21 miliar yang kemarin disebutkan media itu bukan kerugian kita, itu angka bank lain lagi. Kerugian kita cuma Rp3 miliar," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, terutama dikarenakan langkah cepat dari perusahaan untuk segera memblokir kartu rekening sebagaimana sempat menghebohkan dunia perbankan nasioan beberapa waktu lalu.
"Kami melakukan pemblokiran dengan cepat, dan apa yang kami lakukan juga kami rasa sudah benar dan dampaknya adalah kerugian tidak terlalu besar dibanding tempat lain. Paling kecil kerugian yang terjadi di Mandiri. Memang menimbulkan kehebohan karena rekening di blokir, tapi dampak kerugiannya paling kecil," tuturnya.
Sementara, terkait pengembalian dana nasabah yang mengalami kerugian, lanjut Nixon, pihaknya akan berusaha menuntaskan prosesnya sesegera mungkin, sehingga kenyamanan nasabah tidak terganggu.
"Mudah-mudahan rumor itu segera berakhir dan kita tentu saja berharap ke depannya kejadian seperti ini bisa dihindari. Dan kita juga berharap penyelesaian kasus ini berjalan dengan baik dan cepat. Prosesnya standar 14 hari kerja, tapi kita usahakan di bawah 1 minggu," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bank Mandiri memblokir sedikitnya 2.000 akun rekening nasabahnya dengan alasan untuk mengamankan aset nasabah yang dianggap menjadi korban kejahatan perbankan lewat penggandaan kartu ATM.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bank Mandiri memblokir sedikitnya 2.000 akun rekening nasabahnya dengan alasan untuk mengamankan aset nasabah yang dianggap menjadi korban kejahatan perbankan lewat penggandaan kartu ATM.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Nixon Napitupulu mengatakan, dari 800 nasabah tersebut total kerugian yang dialami masih di bawah Rp3 miliar.
"Ada 800 kartu yang mengalami masalah dari ribuan orang yang mengajukan pengembalian kartunya. Total semuanya kira-kira kurang dari Rp3 miliar," katanya di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Kerugian ini, kata dia adalah adanya transaksi yang tidak semestinya yang diadukan nasabah. Di mana, nasabah merasa tidak melakukan transaksi tersebut.
Nixon mengklaim, angka Rp3 miliar tersebut merupakan angka kerugian yang paling kecil bila dibandingkan dengan yang terjadi di bank lain. "Info saja, angka Rp21 miliar yang kemarin disebutkan media itu bukan kerugian kita, itu angka bank lain lagi. Kerugian kita cuma Rp3 miliar," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia, terutama dikarenakan langkah cepat dari perusahaan untuk segera memblokir kartu rekening sebagaimana sempat menghebohkan dunia perbankan nasioan beberapa waktu lalu.
"Kami melakukan pemblokiran dengan cepat, dan apa yang kami lakukan juga kami rasa sudah benar dan dampaknya adalah kerugian tidak terlalu besar dibanding tempat lain. Paling kecil kerugian yang terjadi di Mandiri. Memang menimbulkan kehebohan karena rekening di blokir, tapi dampak kerugiannya paling kecil," tuturnya.
Sementara, terkait pengembalian dana nasabah yang mengalami kerugian, lanjut Nixon, pihaknya akan berusaha menuntaskan prosesnya sesegera mungkin, sehingga kenyamanan nasabah tidak terganggu.
"Mudah-mudahan rumor itu segera berakhir dan kita tentu saja berharap ke depannya kejadian seperti ini bisa dihindari. Dan kita juga berharap penyelesaian kasus ini berjalan dengan baik dan cepat. Prosesnya standar 14 hari kerja, tapi kita usahakan di bawah 1 minggu," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bank Mandiri memblokir sedikitnya 2.000 akun rekening nasabahnya dengan alasan untuk mengamankan aset nasabah yang dianggap menjadi korban kejahatan perbankan lewat penggandaan kartu ATM.
(izz)