Newmont Tunda Rumahkan Karyawan

Selasa, 03 Juni 2014 - 18:40 WIB
Newmont Tunda Rumahkan Karyawan
Newmont Tunda Rumahkan Karyawan
A A A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara menunda rencana merumahakan karyawan seiring tidak diperbolehkan ekspor konsentrat oleh pemerintah.

Juru Bicara Newmont, Rubi W Purnomo mengatakan, penundaan rencana merumahkan karyawan karena atas perintah pemerintah. Namun, pihaknya mengaku akan menghentikan semua kegiatan operasional tambang jika perusahaan tidak kunjung mandapatkan kejelasan.

"Kami terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah agar mendapatkan kejelasan terkait izin ekspor. Kalau izin sudah keluar kami bisa melakukan ekspor konsentrat," kata dia di Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Dia menjelaskan, penudanaan dilakukan dengan cara mengurangi kompensasi sampai perusahaan mendapatkan kejelasan pasti dari pemerintah. Lantaran pihaknya selama ini telah beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami berharap tambang Batu Hijau tetap beroperasi dan memeberikan manfaat bagi karyawan pemerintah dan masyarakat," katanya.

Di sisi lain, pihaknya telah melakukan negosiasi dan menandatangani persetujuan bersyarat untuk memasok konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya untuk membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan smelter.

"Newmont juga telah menyelesaika perjanjian ke tiga yang sama dengan sebelumnya," katanya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar sebelumnya mengatakan untuk menunda rencana manajemen Newmont yang akan merumahkan karyawan pada 1 Juni 2014.

"Pak Menko kan sudah bilang jangan begitulah ditahan dulu sebentar lagi juga akan bisa ekspor," kata dia.

Ketua Serikat Pekerja Newmont Nusa Tenggara Nasrudin mengaku telah bertemu dengan Menko Perekonominan Chairul Tanjung. Menko, kata Nasrudin telah melihat pergerakan positif ke depannya.

"Memo 1 Juni di undur sementara waktu. Serikat pekerja telah bertemu dengan deputi fiskal bahwa langkah positif itu PMK akan direvisi," ungkapnya.

Nasrudin berharap hasil penyelesaian masalah memberikan hasil yang baik. Sehingga tidak merugikan karyawan. "Kita akan terus mengawal agar pemerintah dan perusahaan tidak merugikan karyawan," ujarnya.

Manajemen Newmont sebelumnya menyatakan akan mengurangi kegiatan operasi tambang tembaga dan emas tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat pada 1 Juni 2014, jika izin ekspor tidak juga diberikan pemerintah.

Pada bulan lalu, PT Newmont mengumumkan akan menghentikan seluruh kegiatan penambangan dan produksi di Batu Hijau dan merumahkan karyawaan akibat penuhnya tempat penampungan konsentrat di tambang Batu Hijau.

Kegiatan eksplorasi berhenti akibat imbas penerapan UU Minerba No 04/2009 yang melarang pengusaha mengekspor mineral mentah ke luar negeri.

Sejak UU diberlakukan pada 12 Januari 2014, perusahaan menghentikan ekspor mineral. Namun, perusahaan terus menambang mineral. Hasilnya disimpan dalam pabrik Batu Hijau, Sumbawa Barat.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4068 seconds (0.1#10.140)