OJK Larang Tawarkan Produk via SMS dan Telepon

Rabu, 04 Juni 2014 - 16:22 WIB
OJK Larang Tawarkan...
OJK Larang Tawarkan Produk via SMS dan Telepon
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen bersangkutan.

Permintaan tersebut termuat dalam surat yang dibuatnya kepada pimpinan PUJK di perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK melihat masih maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telepon sudah mengarah pada kondisi meresahkan masyarakat.

Muliaman menuturkan, OJK sebelumnya sudah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013, yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen bersangkutan, yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.

“Untuk itu, OJK melalui surat itu meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menghentikan sementara dan mereview ulang tatacara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerja sama dengan pihak ketiga,” kata Muliaman dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Dengan demikian, dia menjelaskan, penawaran harus dilakukan dengan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen. Menurut Muliaman, menindaklanjuti masalah ini OJK telah berkoordinasi dengan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) cq Dirjen BRTI guna segera mengatasi SMS spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dia menuturkan, jika setelah adanya surat ini, masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655 dan akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.

“OJK juga sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tata cara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab,” ungkap dia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
5 jam yang lalu
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
5 jam yang lalu
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
6 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
6 jam yang lalu
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
7 jam yang lalu
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved