OJK Larang Tawarkan Produk via SMS dan Telepon
Rabu, 04 Juni 2014 - 16:22 WIB
OJK Larang Tawarkan Produk via SMS dan Telepon
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen bersangkutan.
Permintaan tersebut termuat dalam surat yang dibuatnya kepada pimpinan PUJK di perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK melihat masih maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telepon sudah mengarah pada kondisi meresahkan masyarakat.
Muliaman menuturkan, OJK sebelumnya sudah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013, yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen bersangkutan, yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.
“Untuk itu, OJK melalui surat itu meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menghentikan sementara dan mereview ulang tatacara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerja sama dengan pihak ketiga,” kata Muliaman dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dengan demikian, dia menjelaskan, penawaran harus dilakukan dengan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen. Menurut Muliaman, menindaklanjuti masalah ini OJK telah berkoordinasi dengan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) cq Dirjen BRTI guna segera mengatasi SMS spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dia menuturkan, jika setelah adanya surat ini, masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655 dan akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.
“OJK juga sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tata cara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab,” ungkap dia.
Permintaan tersebut termuat dalam surat yang dibuatnya kepada pimpinan PUJK di perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank, yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK melihat masih maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telepon sudah mengarah pada kondisi meresahkan masyarakat.
Muliaman menuturkan, OJK sebelumnya sudah mengeluarkan peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013, yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen bersangkutan, yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.
“Untuk itu, OJK melalui surat itu meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menghentikan sementara dan mereview ulang tatacara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerja sama dengan pihak ketiga,” kata Muliaman dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dengan demikian, dia menjelaskan, penawaran harus dilakukan dengan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen. Menurut Muliaman, menindaklanjuti masalah ini OJK telah berkoordinasi dengan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) cq Dirjen BRTI guna segera mengatasi SMS spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dia menuturkan, jika setelah adanya surat ini, masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655 dan akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.
“OJK juga sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tata cara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab,” ungkap dia.
(rna)