Izin Ekspor Freeport dan Newmont Butuh Waktu Panjang
Rabu, 04 Juni 2014 - 17:51 WIB
Izin Ekspor Freeport dan Newmont Butuh Waktu Panjang
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa izin ekspor untuk PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) memerlukan waktu panjang.
Pasalnya, masih ada prinsip-prinsip yang ditentukan pemerintah yang perlu disepakati kedua perusahaan tambang besar tersebut.
"Itu masih terlalu cepat, bisa dilakukan kalau sudah betul-betul sepakat. Tentang prinsip-prinsip yang dibahas, ya yang enam elemen itu, hasil kesepakatan itu. Bagaimana menentukan kapan ekspornya lagi," ujar Mahendra usai Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor Kemenko, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pertemuan antara pemerintah dengan bos Freeport saat Rakor tadi hanya membas tentang renegoisasi kontrak karya (KK), bukan perpanjangan kontrak Freeport yang akan selesai 2021.
"Kontrak itu enggak diperpanjang, itu 2021 selesai. Itu masuk dalam tahapan izin usaha karena pengaturan dan peraturannya bukan termasuk KK," terangnya.
Dia menambahkan, investasi tentang pembangunan smelter itu tidak dilakukan sendiri, namun dilakukan bersama-sama yaitu secara Business to Business.
"Izin kan soal investasi sebenarnya tidak dilakukan sendiri, tapi kami yang memperoleh izin itu sudah banyak. Ada gilirannya apakah milih salah satu, saya enggak masuk sampai itu, izin mendirikan proses smelter itu dilakukan B to B," tandasnya.
Pasalnya, masih ada prinsip-prinsip yang ditentukan pemerintah yang perlu disepakati kedua perusahaan tambang besar tersebut.
"Itu masih terlalu cepat, bisa dilakukan kalau sudah betul-betul sepakat. Tentang prinsip-prinsip yang dibahas, ya yang enam elemen itu, hasil kesepakatan itu. Bagaimana menentukan kapan ekspornya lagi," ujar Mahendra usai Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor Kemenko, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pertemuan antara pemerintah dengan bos Freeport saat Rakor tadi hanya membas tentang renegoisasi kontrak karya (KK), bukan perpanjangan kontrak Freeport yang akan selesai 2021.
"Kontrak itu enggak diperpanjang, itu 2021 selesai. Itu masuk dalam tahapan izin usaha karena pengaturan dan peraturannya bukan termasuk KK," terangnya.
Dia menambahkan, investasi tentang pembangunan smelter itu tidak dilakukan sendiri, namun dilakukan bersama-sama yaitu secara Business to Business.
"Izin kan soal investasi sebenarnya tidak dilakukan sendiri, tapi kami yang memperoleh izin itu sudah banyak. Ada gilirannya apakah milih salah satu, saya enggak masuk sampai itu, izin mendirikan proses smelter itu dilakukan B to B," tandasnya.
(izz)
Lihat Juga :