BI, OJK dan MA Kerja Sama Pelatihan Hakim
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Kerja Sama Pelatihan Hakim di bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. Adapun, penandatanganan SKB ini sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Hakim untuk 2014.
"Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para hakim mengenai isu-isu spesifik di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan agar dapat membantu mereka dalam menangani berbagai tindak pidana di sektor keuangan yang masih kerap terjadi," kata Agus Marto di Hotel Borobudur, Kamis (5/6/2014).
Agus mengatakan, kegiatan pelatihan ini akan dilakukan secara reguler dengan target para hakim yang bertugas di seluruh Indonesia. Kegiatan pelatihan hakim dalam bentuk temu wicara telah dilakukan antara Mahkamah Agung RI dengan BI dan telah berlangsung selama hampir 12 tahun.
Namun, Agus menjelaskan, dengan dialihkannya fungsi pengawasan bank dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013, menyusul pengalihan pengawasan sektor pasar modal dan jasa keuangan bukan bank dari Kementerian Keuangan ke OJK sejak 31 Desember 2012, maka kerja sama pelatihan hakim diperluas dengan melibatkan OJK.
"Perluasan kerja sama ini akan lebih memperkaya wawasan para hakim di bidang kebanksentralan serta di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank," ungkapnya.
Menurut Agus, kegiatan temu wicara ini menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang. Pertemuan ini juga akan menjadi forum bagi para hakim untuk memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas BI maupun OJK.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. Adapun, penandatanganan SKB ini sekaligus dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Hakim untuk 2014.
"Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para hakim mengenai isu-isu spesifik di bidang kebanksentralan dan sektor jasa keuangan agar dapat membantu mereka dalam menangani berbagai tindak pidana di sektor keuangan yang masih kerap terjadi," kata Agus Marto di Hotel Borobudur, Kamis (5/6/2014).
Agus mengatakan, kegiatan pelatihan ini akan dilakukan secara reguler dengan target para hakim yang bertugas di seluruh Indonesia. Kegiatan pelatihan hakim dalam bentuk temu wicara telah dilakukan antara Mahkamah Agung RI dengan BI dan telah berlangsung selama hampir 12 tahun.
Namun, Agus menjelaskan, dengan dialihkannya fungsi pengawasan bank dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013, menyusul pengalihan pengawasan sektor pasar modal dan jasa keuangan bukan bank dari Kementerian Keuangan ke OJK sejak 31 Desember 2012, maka kerja sama pelatihan hakim diperluas dengan melibatkan OJK.
"Perluasan kerja sama ini akan lebih memperkaya wawasan para hakim di bidang kebanksentralan serta di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank," ungkapnya.
Menurut Agus, kegiatan temu wicara ini menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang. Pertemuan ini juga akan menjadi forum bagi para hakim untuk memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas BI maupun OJK.
(rna)