Klaim Jasa Raharja Jateng Naik Tiap Tahun

Kamis, 05 Juni 2014 - 16:57 WIB
Klaim Jasa Raharja Jateng Naik Tiap Tahun
Klaim Jasa Raharja Jateng Naik Tiap Tahun
A A A
SEMARANG - Pembayaran klaim di PT Jasa Raharja Cabang Jateng, terus mengalami peningkatan dengan kenaikan diperkirakan sekitar 4-11%.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah, Udjiono mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pihaknya telah membayarkan klaim hingga Rp1,019 triliun. Jumlah tersebut diberikan kepada 88.770 orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

Santunan yang diberikan untuk korban kecelakaan darat dan laut kini mencapai Rp25 juta untuk korban meninggal, maksimal Rp25 juta untuk cacat tetap, maksimal Rp10 juta untuk biaya perawatan dan Rp2 juta untuk biaya pemakaman.
Sementara, untuk korban kecelakaan lalu lintas udara besarannya untuk meninggal Rp50 juta, maksimal Rp50 juta untuk cacat tetap, maksimal Rp25 juta biaya perawatan, dan Rp2 juta biaya pemakaman.

Pembayaran klaim diberikan pada mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut maupun udara, dengan santunan korban meninggal, cacat tetap, perawatan, hingga biaya pemakaman.

Pihaknya terus berusaha untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menurunkan tingkat fatalitas korban. "Kita menggandeng Satlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan elemen terkait lainnya, untuk sosialisasi," katanya, Kamis (5/6/2014).

Udjiono menyebutkan, salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan sosialisasi melalui mahasiswa, dan menggandeng sejumlah universitas. Langkah ini efektif dilakukan, mengingat komunitas mahasiswa dianggap bisa mewakili generasi muda.

Dari hasil survei, 70% korban kecelakaan lalu lintas jalan berusia muda, dengan mobilitas yang tergolong tinggi.

Untuk kali ini, lanjut dia, Jasa Raharja akan menggandeng Universitas Semarang dengan menggelar Dialog Publik 'Komitmen Prime untuk Pelayanan Prima', yang akan digelar pada Kamis (12/6).

"Melalui upaya ini, harapannya tingkat kecelakaan dan pembayaran klaim Jasa Raharja bisa ditekan hingga 10%," katanya.

Kepala Bagian Klaim PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah, Kun Dipohadi Kun menambahakn, kepesertaan Jasa Raharja sendiri sangat unik dibandingkan asuransi lainnya, di mana berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Adapun premi diperoleh dari iuran wajib seluruh angkutan umum yang sah, serta sumbangan wajib.

"Tertanggung asuransi Jasa Raharja ini seluruh masyarakat, dan diberikan jika mengalami kecelakaan lalu lintas dan umum," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4849 seconds (0.1#10.140)