Pemilik Rumah Susun Wajib Membentuk PPPSRS

Kamis, 05 Juni 2014 - 18:18 WIB
Pemilik Rumah Susun Wajib Membentuk PPPSRS
Pemilik Rumah Susun Wajib Membentuk PPPSRS
A A A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyatakan, setiap pemilik rumah susun (rusun) wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk mengelola dan mengatur kepentingan bersama para penghuni serta pemilik hunian vertikal tersebut.

Hal itu diperlukan agar para penghuni dan pemilik rusun dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Sehingga pengelolaan hunian bersama dapat terlaksana dengan baik.

"Sesuai UU No 20/2011 tentang Rumah Susun Pasal 74 dan 75, pemilik satuan rusun wajib membentukan PPPSRS yang berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni, yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian," ujar Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Iriantosyah Kasim DM, Kamis (5/6/2014).

Kegiatan ini untuk memberikan wawasan terkait pembinaan teknis (Bintek) kepada aparat Pemda/instansi/institusi terkait, pelaku pembangunan/pengelola rusun, pengurus PPPSRS, pemilik/penghuni rusun serta staf di lingkungan Kemenpera.

Tujuan dari kegiatan ini untuk pembinaan teknis dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan rumah susun milik (rusunami), meningkatnya pengetahuan dan kepedulian penghuni terhadap pengelolaan dan penghunian rusunami.

Selain itu, meningkatnya kapasitas dan pengetahuan serta kemampuan pengelola rusunami dan meningkatnya kerja sama serta kemitraan dengan instansi dan institusi terkait dalam melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pengelolaan rusunami terkoordinasi sesuai tugas dan fungsinya.

Sementara, sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya sosialisasi penyelenggaraan pengelolaan rusunami, adanya fasilitasi dan koordinasi dengan para stakeholder penyelenggaraan rusunami.

Kemudian, terwujudnya penyelenggaraan rusunami sesuai Perundang-undangan dan terlaksananya penyelenggaraan rusunami yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Menurut Iriantosyah, setidaknya ada tiga permasalahan yang sering timbul dalam proses pembentukan PPPSRS. Pertama, permasalahan pada tahap persiapan pembentukan. Kedua, permasalahan pada tahap pembentukan dan ketiga permasalahan pasca pembentukan.

"Biasanya permasalahan tersebut timbul akibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan dari penghuni dan pelaku pembangunan terkait aturan dan tata cara penghuni dan pengelola rumah susun. Sehingga tidak sepenuhnya melaksanakan hak dan kewajibannya," terang dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5028 seconds (0.1#10.140)