Pemilik Rumah Susun Wajib Membentuk PPPSRS

Kamis, 05 Juni 2014 - 18:18 WIB
Pemilik Rumah Susun...
Pemilik Rumah Susun Wajib Membentuk PPPSRS
A A A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyatakan, setiap pemilik rumah susun (rusun) wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk mengelola dan mengatur kepentingan bersama para penghuni serta pemilik hunian vertikal tersebut.

Hal itu diperlukan agar para penghuni dan pemilik rusun dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Sehingga pengelolaan hunian bersama dapat terlaksana dengan baik.

"Sesuai UU No 20/2011 tentang Rumah Susun Pasal 74 dan 75, pemilik satuan rusun wajib membentukan PPPSRS yang berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni, yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian," ujar Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Iriantosyah Kasim DM, Kamis (5/6/2014).

Kegiatan ini untuk memberikan wawasan terkait pembinaan teknis (Bintek) kepada aparat Pemda/instansi/institusi terkait, pelaku pembangunan/pengelola rusun, pengurus PPPSRS, pemilik/penghuni rusun serta staf di lingkungan Kemenpera.

Tujuan dari kegiatan ini untuk pembinaan teknis dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan rumah susun milik (rusunami), meningkatnya pengetahuan dan kepedulian penghuni terhadap pengelolaan dan penghunian rusunami.

Selain itu, meningkatnya kapasitas dan pengetahuan serta kemampuan pengelola rusunami dan meningkatnya kerja sama serta kemitraan dengan instansi dan institusi terkait dalam melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pengelolaan rusunami terkoordinasi sesuai tugas dan fungsinya.

Sementara, sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya sosialisasi penyelenggaraan pengelolaan rusunami, adanya fasilitasi dan koordinasi dengan para stakeholder penyelenggaraan rusunami.

Kemudian, terwujudnya penyelenggaraan rusunami sesuai Perundang-undangan dan terlaksananya penyelenggaraan rusunami yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Menurut Iriantosyah, setidaknya ada tiga permasalahan yang sering timbul dalam proses pembentukan PPPSRS. Pertama, permasalahan pada tahap persiapan pembentukan. Kedua, permasalahan pada tahap pembentukan dan ketiga permasalahan pasca pembentukan.

"Biasanya permasalahan tersebut timbul akibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan dari penghuni dan pelaku pembangunan terkait aturan dan tata cara penghuni dan pengelola rumah susun. Sehingga tidak sepenuhnya melaksanakan hak dan kewajibannya," terang dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alternatif Hunian Murah,...
Alternatif Hunian Murah, Ribuan Hunian di Rusunawa Pasar Rumput Siap Dihuni, Segini Harga Sewanya
Pj Gubernur Heru Tanggapi...
Pj Gubernur Heru Tanggapi soal Pegawai Rusunawa Marunda Diduga Terlibat Penjarahan: Harus Ditindak Tegas Nggak Ada Cerita
Ups! Ada Dugaan Pungli...
Ups! Ada Dugaan Pungli di Rusunawa Lette dan Panambungan
Rencana Penambahan Rusunawa...
Rencana Penambahan Rusunawa Sasar Wilayah Antang dan Tallo
Basuki-Erick Duet Bangun...
Basuki-Erick 'Duet' Bangun Rusun Tiga Tower di Rawa Buntu
Hasil Investigasi Pungli...
Hasil Investigasi Pungli Rusunawa Lette dan Panambungan Ada di Tangan Kadis Perumahan
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
19 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
57 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
4 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved