Asosiasi Setuju PenyesuaianTarif CHC di Priok
A
A
A
JAKARTA - Seluruh Asosiasi Pengguna Jasa di Pelabuhan Tanjung Priok menyetujui usulan penyesuaian tarif Container Handling Charges (CHC), yang diusulkan PT Pelindo II kepada pemerintah.
Adapun asosiasi tersebut, yakni Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Dewan Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyesuaian tarif tersebut dinilai wajar mengingat kinerja tiga operator utama, yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Petikemas Koja (KOJA) dan Mustika Alam Lestari (MAL) terus meningkat sejalan dengan peningkatan investasi yang dilakukan para operator Pelabuhan Priok tersebut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan, usulan penyesuaian tarif CHC di tiga terminal petikemas di Tanjung Priok sudah disosialisasikan kepada para asosiasi pengguna jasa di Tanjung Priok.
“Dalam berbagai pembicaraan yang telah dilakukan, usulan penyesuaian CHC telah disetujui dan hal ini tentu dengan harapan adanya peningkatan pelayanan guna menunjang daya saing,” kata Sofian dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) GINSI Achmad Ridwan mengharapkan pihak pengelola terminal pelabuhan untuk terus melakukan investasi dalam hal penambahan dan peremajaan alat bongkar muat petikemas, baik yang berada di sisi laut maupun darat.
Dia mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa oleh pengelola terminal petikemas, maka GINSI mengharapkan adanya Service Level Agreement (SLA) mengenai pelayanan penanganan petikemas di terminal.
Dalam beberapa tahun terakhir, GINSI menilai bahwa para operator terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok telah berusaha untuk meningkatkan pelayanan, baik dari sisi produktifitas bongkar muat maupun kecepatan pengeluaran petikemas dari pelabuhan.
“GINSI dapat memahami adanya rencana penyesuaian tarif CHC oleh pengelola terminal petikemas. Namun, hal ini tentunya harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,” tuturnya.
Pada saat ini, besaran Terminal Handling Charges (THC) di Priok mencapai USD95 per kontainer. Struktur biaya tersebut, meliputi CHC sebesar USD83, PPN senilai USD8,3 dan surcharges USD3,7 untuk setiap kontainernya. Sesuai usulan kepada pemerintah, tarif CHC akan disesuaikan menjadi USD93, sedangkan THC menjadi USD110.
CHC adalah biaya bongkar muat petikemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal petikemas yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal petikemas. Sedangkan tarif THC dibayar oleh pemilik barang kepada perusahaan pelayaran.
Tarif THC, meliputi biaya CHC sebesar USD93, PPN USD9,3 dan surcharge USD7,7 serta PPN sebesar USD9,3 akan masuk ke kas negara.
Adapun asosiasi tersebut, yakni Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Dewan Pelabuhan Tanjung Priok.
Penyesuaian tarif tersebut dinilai wajar mengingat kinerja tiga operator utama, yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Petikemas Koja (KOJA) dan Mustika Alam Lestari (MAL) terus meningkat sejalan dengan peningkatan investasi yang dilakukan para operator Pelabuhan Priok tersebut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan, usulan penyesuaian tarif CHC di tiga terminal petikemas di Tanjung Priok sudah disosialisasikan kepada para asosiasi pengguna jasa di Tanjung Priok.
“Dalam berbagai pembicaraan yang telah dilakukan, usulan penyesuaian CHC telah disetujui dan hal ini tentu dengan harapan adanya peningkatan pelayanan guna menunjang daya saing,” kata Sofian dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) GINSI Achmad Ridwan mengharapkan pihak pengelola terminal pelabuhan untuk terus melakukan investasi dalam hal penambahan dan peremajaan alat bongkar muat petikemas, baik yang berada di sisi laut maupun darat.
Dia mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa oleh pengelola terminal petikemas, maka GINSI mengharapkan adanya Service Level Agreement (SLA) mengenai pelayanan penanganan petikemas di terminal.
Dalam beberapa tahun terakhir, GINSI menilai bahwa para operator terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok telah berusaha untuk meningkatkan pelayanan, baik dari sisi produktifitas bongkar muat maupun kecepatan pengeluaran petikemas dari pelabuhan.
“GINSI dapat memahami adanya rencana penyesuaian tarif CHC oleh pengelola terminal petikemas. Namun, hal ini tentunya harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,” tuturnya.
Pada saat ini, besaran Terminal Handling Charges (THC) di Priok mencapai USD95 per kontainer. Struktur biaya tersebut, meliputi CHC sebesar USD83, PPN senilai USD8,3 dan surcharges USD3,7 untuk setiap kontainernya. Sesuai usulan kepada pemerintah, tarif CHC akan disesuaikan menjadi USD93, sedangkan THC menjadi USD110.
CHC adalah biaya bongkar muat petikemas dari kapal ke lapangan penumpukan terminal petikemas yang dibayarkan oleh perusahaan pelayaran ke terminal petikemas. Sedangkan tarif THC dibayar oleh pemilik barang kepada perusahaan pelayaran.
Tarif THC, meliputi biaya CHC sebesar USD93, PPN USD9,3 dan surcharge USD7,7 serta PPN sebesar USD9,3 akan masuk ke kas negara.
(rna)