Kemenpera Ingatkan Tugas Pemda Terkait Rusun
Rabu, 11 Juni 2014 - 11:54 WIB
Kemenpera Ingatkan Tugas Pemda Terkait Rusun
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan tiga tugasnya terkait pelaksanaan penghunian rumah susun (rusun).
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera Sri Maharani Dwi Putri mengatakan, ada tiga tugas utama yang harus dilaksanakan pemerintah daerah terkait rusun. Pertama, menyusun peraturan daerah, kemudian membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) dan terakhir menunjuk atau membentuk badan pelaksana.
Lebih jauh Sri mengatakan bahwa penyusunan peraturan daerah (perda) merupakan amanat dari Undang–Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Sementara badan pelaksana dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat penyediaan rumah susun umum dan khusus menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh Masyarakat berpenghasilan rendah, menjamin tersedianya asas manfaat rumah susun dan melaksanakan kebijakan di bidang rumah susun umum dan khusus," ujar Sri dalam rilisnya, Rabu (11/6/2014).
Selain itu, badan pelaksana juga memiliki fungsi sebagai pelaksana pembangunan, pengalihan kepemilikan dan distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap rumah susun wajib memiliki sertifikat tanah, akta perjanjian pendahuluan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat layak fungsi, gambar denah lantai serta pertelaan dan nilai perbandingan proporsional.
"Kecuali untuk rusun yang dibangun di atas aset BMN (barang milik negara) atau BMD (barang milik daerah) tidak dapat diterbitkan SHM (sertifikat hak milik) sarusun tapi dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan bangunan gedung atau SKBG," terangnya.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera Sri Maharani Dwi Putri mengatakan, ada tiga tugas utama yang harus dilaksanakan pemerintah daerah terkait rusun. Pertama, menyusun peraturan daerah, kemudian membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) dan terakhir menunjuk atau membentuk badan pelaksana.
Lebih jauh Sri mengatakan bahwa penyusunan peraturan daerah (perda) merupakan amanat dari Undang–Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Sementara badan pelaksana dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat penyediaan rumah susun umum dan khusus menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh Masyarakat berpenghasilan rendah, menjamin tersedianya asas manfaat rumah susun dan melaksanakan kebijakan di bidang rumah susun umum dan khusus," ujar Sri dalam rilisnya, Rabu (11/6/2014).
Selain itu, badan pelaksana juga memiliki fungsi sebagai pelaksana pembangunan, pengalihan kepemilikan dan distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap rumah susun wajib memiliki sertifikat tanah, akta perjanjian pendahuluan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat layak fungsi, gambar denah lantai serta pertelaan dan nilai perbandingan proporsional.
"Kecuali untuk rusun yang dibangun di atas aset BMN (barang milik negara) atau BMD (barang milik daerah) tidak dapat diterbitkan SHM (sertifikat hak milik) sarusun tapi dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan bangunan gedung atau SKBG," terangnya.
(rna)
Lihat Juga :