Kemenpera Ingatkan Tugas Pemda Terkait Rusun

Rabu, 11 Juni 2014 - 11:54 WIB
Kemenpera Ingatkan Tugas...
Kemenpera Ingatkan Tugas Pemda Terkait Rusun
A A A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan tiga tugasnya terkait pelaksanaan penghunian rumah susun (rusun).

Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera Sri Maharani Dwi Putri mengatakan, ada tiga tugas utama yang harus dilaksanakan pemerintah daerah terkait rusun. Pertama, menyusun peraturan daerah, kemudian membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) dan terakhir menunjuk atau membentuk badan pelaksana.

Lebih jauh Sri mengatakan bahwa penyusunan peraturan daerah (perda) merupakan amanat dari Undang–Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Sementara badan pelaksana dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat penyediaan rumah susun umum dan khusus menjamin bahwa rumah susun umum hanya dimiliki dan dihuni oleh Masyarakat berpenghasilan rendah, menjamin tersedianya asas manfaat rumah susun dan melaksanakan kebijakan di bidang rumah susun umum dan khusus," ujar Sri dalam rilisnya, Rabu (11/6/2014).

Selain itu, badan pelaksana juga memiliki fungsi sebagai pelaksana pembangunan, pengalihan kepemilikan dan distribusi rumah susun umum dan rumah susun khusus secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Dia juga mengingatkan bahwa setiap rumah susun wajib memiliki sertifikat tanah, akta perjanjian pendahuluan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat layak fungsi, gambar denah lantai serta pertelaan dan nilai perbandingan proporsional.

"Kecuali untuk rusun yang dibangun di atas aset BMN (barang milik negara) atau BMD (barang milik daerah) tidak dapat diterbitkan SHM (sertifikat hak milik) sarusun tapi dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan bangunan gedung atau SKBG," terangnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PNS Pensiun dan Ahli...
PNS Pensiun dan Ahli Waris Siap-siap! BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum
Menteri Basuki Minta...
Menteri Basuki Minta Jangan Tutupi Hak Konsumen Saat Beli Rumah
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Bantuan Subsidi Perumahan 380.376 Unit di 2021
PUPR Bangun Fasilitas...
PUPR Bangun Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Pasca Bencana Gempa Sulteng
Percepat Pembangunan...
Percepat Pembangunan SPAM Djuanda, Kementerian PUPR Beri Waktu 2 Minggu Prakualifikasi Lelang
Ini Dua Ruas Jalan Tol...
Ini Dua Ruas Jalan Tol yang Siap Dioperasikan Pemerintah
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
6 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
6 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
8 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved