CT Tegaskan Tak Berwenang Perpanjang Kontrak Freeport

Kamis, 12 Juni 2014 - 15:17 WIB
CT Tegaskan Tak Berwenang...
CT Tegaskan Tak Berwenang Perpanjang Kontrak Freeport
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021.

Meskipun dalam renegosiasi, Freeport meminta perpanjangan kontrak. Berdasarkan UU, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontrak berakhir yaitu pada 2019.

"Ini yang banyak miss. Saya jelaskan soal Freeport, pemerintah saat ini tidak berwenang perpanjang kontrak Freeport yang berakhir 2021," ujar dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Bos Transcorp Media ini juga menampik bahwa Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) memberikan isyarat akan memperpanjang kontrak PT Freeport.

"Enggak ada, itu salah. Jangan sampai keputusan terkait perpanjangan saya katakan bukan kewenangan pemerintah sekarang," imbuh dia.

Saat ini, lanjut CT, pihaknya tengah bernegosiasi dengan perusahaan pertambangan termasuk Freeport, terkait komitmen mereka untuk membangun pabrik pemurnian (smelter).

"Mau menambah jaminan, mau membayar royalti sesuai peraturan. Maka kalau sudah dilakukan, maka ekspor akan dilakuan dengan KMK yang akan ditetapkan," kata CT.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9118 seconds (0.1#10.140)