DPR Setujui Pangkas Anggaran Kemenkeu Rp506 M
Senin, 16 Juni 2014 - 18:34 WIB
DPR Setujui Pangkas Anggaran Kemenkeu Rp506 M
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini melakukan Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI untuk membahas pemotongan anggaran Kemenkeu dalam APBN-P 2014.
Dalam rapat tersebut, DPR akhirnya menyetujui anggaran Kemenkeu dipangkas sebesar Rp506,89 miliar. Sehingga, total anggaran Kemenkeu sebesar Rp18,204,78 triliun yang sebelumnya sebesar Rp18,711,67 triliun.
"Kami sepakat bahwa semula angggaran sebesar Rp18,7 triliun menjadi Rp18,2 triliun untuk Kemenkeu," ujar Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey usai raker di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menjelaskan, pemangkasan anggaran di Kemenkeu berdasarkan persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Dari Rp18,7 triliun sesuai dengan hasil pembahasan Banggar diusulkan Rp1,3 triliun yang dipangkas dan penghematan yang dilaksanakan sesuai usulan APBN-P Kemenkeu," terangnya.
Chatib menyebutkan, pemangkasan anggaran paling banyak terdapat pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebesar Rp225, 30 miliar dan Direktorat Jendral Pajak Bea dan Cukai (DJBC) Rp28,86 miliar. Karena, penerimaan anggaran paling besar di Kemenkeu dari DJP dan DJBC.
"Semuanya dipotong, karena anggaran Kemenkeu yang paling besar itu dipajak, dan di bea cukai kan banyak di sana dan lain-lain enggak gede. Paling besar pajak bea dan cukai," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam APBN-P 2014 penghematan dan pemotongan anggaran di Kemenkeu untuk Seketariat Jendral mendapat pemangkasan sebesar Rp546,63 miliar sedangkan Inspektorat Jendral (Itjen) sebesar Rp21,23 miliar.
Sementara, Direktoral Jenderal Anggaran (DJA) sebsear Rp41,16 miliar, DJP sebesar Rp225,30 miliar, DJBC sebesar Rp103,02 miliar dan Direktoral Jendral Penimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp28,86 miliar.
Dalam rapat tersebut, DPR akhirnya menyetujui anggaran Kemenkeu dipangkas sebesar Rp506,89 miliar. Sehingga, total anggaran Kemenkeu sebesar Rp18,204,78 triliun yang sebelumnya sebesar Rp18,711,67 triliun.
"Kami sepakat bahwa semula angggaran sebesar Rp18,7 triliun menjadi Rp18,2 triliun untuk Kemenkeu," ujar Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey usai raker di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menjelaskan, pemangkasan anggaran di Kemenkeu berdasarkan persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Dari Rp18,7 triliun sesuai dengan hasil pembahasan Banggar diusulkan Rp1,3 triliun yang dipangkas dan penghematan yang dilaksanakan sesuai usulan APBN-P Kemenkeu," terangnya.
Chatib menyebutkan, pemangkasan anggaran paling banyak terdapat pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebesar Rp225, 30 miliar dan Direktorat Jendral Pajak Bea dan Cukai (DJBC) Rp28,86 miliar. Karena, penerimaan anggaran paling besar di Kemenkeu dari DJP dan DJBC.
"Semuanya dipotong, karena anggaran Kemenkeu yang paling besar itu dipajak, dan di bea cukai kan banyak di sana dan lain-lain enggak gede. Paling besar pajak bea dan cukai," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam APBN-P 2014 penghematan dan pemotongan anggaran di Kemenkeu untuk Seketariat Jendral mendapat pemangkasan sebesar Rp546,63 miliar sedangkan Inspektorat Jendral (Itjen) sebesar Rp21,23 miliar.
Sementara, Direktoral Jenderal Anggaran (DJA) sebsear Rp41,16 miliar, DJP sebesar Rp225,30 miliar, DJBC sebesar Rp103,02 miliar dan Direktoral Jendral Penimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp28,86 miliar.
(izz)
Lihat Juga :