Paripurna DPR Setujui RUU APBN-P Menjadi UU
Rabu, 18 Juni 2014 - 21:15 WIB
Paripurna DPR Setujui RUU APBN-P Menjadi UU
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan(APBN-P) 2014 yang telah melalui proses perumusan panjang.
Meski sempat tertunda karena Badan Anggaran (Banggar) DPR RI belum menyelesaikan pembahasan tentang APBN-P tersebut, namun akhirnya seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 ini menyetujui RUU APBN-P 2014 untuk diundangkan.
"Apakah RUU APBN-P yang tadi dibacakan sudah disetujui dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU)? Setuju. Dengan demikian rangkaian perumusan telah selesai kita laksanakan," ucap Ketua Sidang Paripurna, Muhammad Sohibul Imam, di Gedung DPR RI, Rabu (18/6/2014).
Adapun hasil pembahasan Banggar DPR RI, Pemerintah, dan Bank Indonesia (BI) mengenai asumsi dasar dalam RUU APBN-P 2014 yang telah disepakati menjadi UU adalah:
1. Pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN-P 2014 sebesar 5,5% dan disepakati 5,5%
2. Inflasi dalam RAPBN-P 2014 sebesar 5,3% dan disepakati 5,3%
3. Nilai tukar dalam RAPBN-P 2014 sebesar Rp11.700/USD dan disepakati Rp11.600/USD
4. Tingkat Suku Bunga SPN 3 bulan dalam RAPBN-P 2014 sebesar 6,0% dan disepakati 6,0%
5. Harga minyak dalam RAPBN-P 2014 sebesar USD105.0/barel dan disepakati USD105,0/barel
6. Lifting minyak dalam RAPBN-P 2014 sebesar 818,0 ribu barel/hari dan disepakati 818,0 ribu barel/hari
7. Lifting gas dalam RAPBN-P 2014 sebesar 1.224,0 ribu barel setara minyak/hari dan disepakati 1.224,0 ribu barel setara minyak/hari
8. Lifting minyak dan gas dalam RAPBN-P 2014 sebesar 2.042,0 ribu barel/hari dan disepakati 2.042,0 ribu barel/hari
Meski sempat tertunda karena Badan Anggaran (Banggar) DPR RI belum menyelesaikan pembahasan tentang APBN-P tersebut, namun akhirnya seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 ini menyetujui RUU APBN-P 2014 untuk diundangkan.
"Apakah RUU APBN-P yang tadi dibacakan sudah disetujui dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU)? Setuju. Dengan demikian rangkaian perumusan telah selesai kita laksanakan," ucap Ketua Sidang Paripurna, Muhammad Sohibul Imam, di Gedung DPR RI, Rabu (18/6/2014).
Adapun hasil pembahasan Banggar DPR RI, Pemerintah, dan Bank Indonesia (BI) mengenai asumsi dasar dalam RUU APBN-P 2014 yang telah disepakati menjadi UU adalah:
1. Pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN-P 2014 sebesar 5,5% dan disepakati 5,5%
2. Inflasi dalam RAPBN-P 2014 sebesar 5,3% dan disepakati 5,3%
3. Nilai tukar dalam RAPBN-P 2014 sebesar Rp11.700/USD dan disepakati Rp11.600/USD
4. Tingkat Suku Bunga SPN 3 bulan dalam RAPBN-P 2014 sebesar 6,0% dan disepakati 6,0%
5. Harga minyak dalam RAPBN-P 2014 sebesar USD105.0/barel dan disepakati USD105,0/barel
6. Lifting minyak dalam RAPBN-P 2014 sebesar 818,0 ribu barel/hari dan disepakati 818,0 ribu barel/hari
7. Lifting gas dalam RAPBN-P 2014 sebesar 1.224,0 ribu barel setara minyak/hari dan disepakati 1.224,0 ribu barel setara minyak/hari
8. Lifting minyak dan gas dalam RAPBN-P 2014 sebesar 2.042,0 ribu barel/hari dan disepakati 2.042,0 ribu barel/hari
(gpr)
Lihat Juga :