Saham Chitose Masuk Daftar Efek Syariah
A
A
A
JAKARTA - PT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Chitose Internasional sebagai efek syariah sejak 17 Juni 2014.
OJK dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep 24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
PT Chitose Internasional telah menyampaikan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) pada 14 April 2014. penyataan pendaftaran tersebut memenuhi persyaratan sebagai efek syariah.
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan OJK, yakni dokumen pernyataan dalam rangka IPO perseroan dan data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari perusahaan maupun pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Sekedar informasi, perusahaan yang bergerak di bidang furniture ini menawarkan harga perdana saham sebesar Rp330.Dengan jumlah saham yang diterbitkan sebanyak 300 juta saham, maka dana yang diperoleh dari gelaran IPO ini mencapai Rp99 miliar. dana tersebut akan digunakan perusahaan untuk ekspansi pabrik.
Chitose telah mendapatkan efektif dari OJK pada 17 Juni 2014. Sementara penawaran saham perdana dilakukan pada 19,20 dan 23 Juni. Adapun penjatahan pada 25 Juni, distribusi eletronik dan pengembalian uang pemesanan pada 26 Juni, pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 juni 2014.
Perseroan menunjuk PT Danareksa Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriters).
OJK dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep 24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah.
PT Chitose Internasional telah menyampaikan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) pada 14 April 2014. penyataan pendaftaran tersebut memenuhi persyaratan sebagai efek syariah.
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan OJK, yakni dokumen pernyataan dalam rangka IPO perseroan dan data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari perusahaan maupun pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Sekedar informasi, perusahaan yang bergerak di bidang furniture ini menawarkan harga perdana saham sebesar Rp330.Dengan jumlah saham yang diterbitkan sebanyak 300 juta saham, maka dana yang diperoleh dari gelaran IPO ini mencapai Rp99 miliar. dana tersebut akan digunakan perusahaan untuk ekspansi pabrik.
Chitose telah mendapatkan efektif dari OJK pada 17 Juni 2014. Sementara penawaran saham perdana dilakukan pada 19,20 dan 23 Juni. Adapun penjatahan pada 25 Juni, distribusi eletronik dan pengembalian uang pemesanan pada 26 Juni, pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 juni 2014.
Perseroan menunjuk PT Danareksa Sekuritas dan PT Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriters).
(rna)