Tiket KA Ekonomi Jarak Jauh Naik 100%

Jum'at, 20 Juni 2014 - 17:24 WIB
Tiket KA Ekonomi Jarak...
Tiket KA Ekonomi Jarak Jauh Naik 100%
A A A
SEMARANG - Tarif tiket Kereta Api (KA) Ekonomi jarak jauh dan sedang mulai bulan September mendatang mendapat pengurangan subsidi. Itu artinya harga tiket KA saat ini akan mengalami kenaikan. Tak tangung-tanggung, kenaikan mencapai 100% atau dua kali lipat dibadingkan harga tiket sebelumnya.

Vice Presiden PT KAI Daop IV Semarang Wawan Ariyanto mengatakan, kenaikan tarif tersebut karena anggaran Kementerian Perhubungan dalam APBN Perubahan 2014 mengalami pemangkasan setelah disetujui oleh Komisi V DPR.

Hal ini secara otomatis berakibat pada pengurangan besaran untuk Public Service Obligation (PSO) angkutan kereta api kelas ekonomi bersubsidi.

Sebelumnya, berdasarkan Kontrak PSO No. PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan No. HK.221/III/1/KA-2014 tanggal 3 Maret 2014, besaran PSO adalah Rp1.224.306.800.000. Kini setelah mengalami pengurangan sebesar Rp352.721.107.671 maka besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp871.585.692.329.

"Dengan pemangkasan ini mengakibatkan tarif untuk KA Ekonomi jarak jauh dan jarak sedang kembali ke tarif normal nonsubsidi terhitung mulai keberangkatan KA bulan September 2014," katanya, Jum'at (20/6/2014).

Diungkapkannya, penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk dapat menjaga kelanjutan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna jasa KA, sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan jasa KA sebagai pilihan moda transportasi massal yang aman, nyaman, bebas macet, dan ramah lingkungan.

Ditambahkannya, untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan dengan mengurangi antrean pembelian tiket di stasiun, mulai 1 September 2014 PT KAI menetapkan kebijakan tarif pemesanan atau pembelian tiket di stasiun dan di channel eksternal adalah sama.

"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk mendatangi stasiun jika ingin melakukan pemesanan/pembelian tiket KA," imbuhnya.

Manajer Humas Daop IV Semarang Suprapto menambahkan, ada lima KA ekonomi jarah jauh yang melintasi wilayah daop IV yang tekena imbas kenaikan tarif, yakni KA Tawang Jaya, Kertajaya, Tegal Arum, Brantas, dan Matarmaja.

“KA Jarak dekat adalah KA yang beroperasi dengan jarak kurang dari 100 km, dan tidak beroperasi lebih dari dua daop,” katanya.

Disebutkan Suprapto, untuk KA ekonomi lokal tarifnya sementara belum dikembalikan ke tarif normal nonsubsidi sampai dengan 31 Desember 2014. Untuk KA ekonomi lokal yang tidak berubah tarifnya adalah KRD Bojonegoro-Surabaya, Cepu Ekspres, Blora Jaya, Kaligung Mas dan KA Kalijaga. "Kalau tarif lokal masih tetap," imbuhnya.

Berikut daftar kenaikan harga:

1. KA Tawang Jaya dari Rp45 ribu menjadi Rp95 ribu
2. KA Kertajaya dari Rp50 ribu menjadi Rp115 ribu
3. KA Tegal Arum dari Rp25 ribu menjadi Rp55 ribu
4. KA Brantas dari Rp55 ribu menjadi Rp135 ribu
5. KA Matarmaja dari Rp65 ribu menjadi Rp150 ribu
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3012 seconds (0.1#10.140)