Saran KPPU ke OJK Soal Premi Risiko Suku Bunga Kredit

Selasa, 01 Juli 2014 - 11:41 WIB
Saran KPPU ke OJK Soal Premi Risiko Suku Bunga Kredit
Saran KPPU ke OJK Soal Premi Risiko Suku Bunga Kredit
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur premi risiko suku bunga kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini agar menghindari perilaku bank dalam memperoleh keuntungan melalui suku bunga eksesif.

Melalui pengaturan ini, diharapkan suku bunga kredit akan bergerak turun dan mendorong UMKM menjadi lebih kompetitif. Sehingga dapat berkompetisi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Selasa (1/7/2014), pernyataan Ketua KPPU, Nawir Messi tersebut tertuang dalam surat saran dan pertimbangan yang disampaikan kepada OJK pada 24 Juni 2014.

Lebih lanjut, KPPU menyarankan OJK untuk melakukan beberapa tindakan. Pertama, mengatur proses penetapan premi risiko oleh bank melalui metode terukur dan transparan untuk mencegah perilaku bank mendapatkan keuntungan yang eksesif dalam penetapan suku bunga kredit UMKM.

Kedua, mendorong hadirnya lembaga independen yang memiliki kewenangan mengeluarkan premi risiko, yang akan menjadi acuan bagi seluruh bank di Indonesia. Melalui cara seperti ini, maka proses penetapan premi risiko akan lebih transparan.

Ketiga, pengaturan terkait dengan proses transparansi dan perhitungan premi risiko diserahkan kepada OJK selaku otoritas pengawas perbankan Indonesia.

Menurutnya, berbagai saran tersebut disusun berdasarkan kajian intensif yang dilakukan tim KPPU selama beberapa bulan terakhir.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) banyak terjadi pada besaran suku bunga kredit UMKM, dengan alasan
tingginya risiko penyaluran kredit ke UMKM.

Hal ini diperburuk dengan sulitnya memperoleh informasi oleh debitur terkait penghitungan premi risiko oleh bank. Metode perhitungan risiko sangat subjektif, dan tanpa benchmark perhitungan yang valid. Selain itu, juga muncul kemungkinan duplikasi pengenaan biaya (double charge) untuk margin keuntungan dan margin risiko.

Kajian KPPU memperlihatkan bahwa, nilai premi risiko dapat mencapai 20% yang melampaui rata-rata suku bunga dasar kredit UMKM 15%, terutama di daerah Indonesia Timur.

Atas kondisi tersebut, maka suku bunga dasar kredit, tidak dapat berfungsi untuk menjadi acuan konsumen dalam memilih bank dengan kriteria suku bunga kredit yang rendah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7090 seconds (0.1#10.140)