CT Berharap Freeport Tak Ikuti Langkah Newmont
A
A
A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) baru-baru ini mengadukan pemerintah Indonesia kepada Dewan Arbitrase Internasional terkait larangan ekspor mineral mentah, yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 tahun 2009.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung berharap, PT Freeport Indonesia tidak mengikuti langkah NNT untuk mengadukan Indonesia ke Dewan Arbitrase Internasional terkait larangan ekspor mineral mentah tersebut.
"Saya berharap tidak (mengikuti). Kenapa tentu kalau seandainya mereka melakukan seperti itu. Mereka memperlihatkan itikad tidak baik," ucap dia di Gedung Kemenko Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Pria yang akrab disapa CT ini bersikeras, pemerintah Indonesia menginginkan mereka tetap menjadi investor di Indonesia, dan akan menerima dengan baik kehadiran mereka selama mengikuti aturan yang berlaku.
"Ada Undang-Undang (UU) baru ini sudah 5 tahun, yang menyampaikan mereka tidak boleh ekspor mineral dan harus proses pemurnian agar edit value, kan baik baik saja, tidak ada sesuatu yang tidak baik," tuturnya.
CT menyayangkan sikap NNT yang mengarbitrasekan Indonesia terkait larangan ekspor tersebut. Bahkan mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini heran mengapa mereka baru mengadukannya sekarang.
"Kenapa tidak baru keluarnya UU melakukan arbitrase? Kenapa 5 tahun lebih baru ngomong. Itu berarti yang punya niat tidak baik siapa?," pungkas CT.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung berharap, PT Freeport Indonesia tidak mengikuti langkah NNT untuk mengadukan Indonesia ke Dewan Arbitrase Internasional terkait larangan ekspor mineral mentah tersebut.
"Saya berharap tidak (mengikuti). Kenapa tentu kalau seandainya mereka melakukan seperti itu. Mereka memperlihatkan itikad tidak baik," ucap dia di Gedung Kemenko Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Pria yang akrab disapa CT ini bersikeras, pemerintah Indonesia menginginkan mereka tetap menjadi investor di Indonesia, dan akan menerima dengan baik kehadiran mereka selama mengikuti aturan yang berlaku.
"Ada Undang-Undang (UU) baru ini sudah 5 tahun, yang menyampaikan mereka tidak boleh ekspor mineral dan harus proses pemurnian agar edit value, kan baik baik saja, tidak ada sesuatu yang tidak baik," tuturnya.
CT menyayangkan sikap NNT yang mengarbitrasekan Indonesia terkait larangan ekspor tersebut. Bahkan mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini heran mengapa mereka baru mengadukannya sekarang.
"Kenapa tidak baru keluarnya UU melakukan arbitrase? Kenapa 5 tahun lebih baru ngomong. Itu berarti yang punya niat tidak baik siapa?," pungkas CT.
(gpr)