Pengusaha Tambang Diwajibkan Registrasi Ulang NPWP

Kamis, 03 Juli 2014 - 21:30 WIB
Pengusaha Tambang Diwajibkan...
Pengusaha Tambang Diwajibkan Registrasi Ulang NPWP
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Fuad Rahmany mewajibkan pengusaha tambang untuk meregistrasi ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fuad mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara yang lebih parah dalam sektor pertambangan. Seperti yang telah di diskusikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tata kelola sektor pertambangan.

"Intinya saya sampaikan registrasi ulang semuanya," ujar Fuad Rahmany usai menghadiri diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Fuad menegaskan, apabila pengusaha tambang tidak melakukan registrasi ulang NPWP, maka izin usahanya akan dihentikan untuk sementara.

"Harus ditertibkan lagi. Yang NPWP-nya belum diregistrasi ulang, kami stop dulu izin usahanya, supaya tidak bocor nih tambang-tambang" ungkap Fuad.

Menurut Fuad, kebijakan ini diambil atas dasar kenyataan di lapangan tentang banyaknya pengusaha pertambangan yang tidak memiliki NPWP, namun sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan, ditemukan pula pengusaha yang mempunyai NPWP palsu.

"Selama ini NPWP-nya ngarang, tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa tutup izinnya. Yang bisa tutup itu hanya yang memberikan izin, yaitu pemerintah daerah," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0797 seconds (0.1#10.140)