BP Jamsostek Siap Terapkan Sanksi Tegas
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai semester II tahun ini akan mengimplementasikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta. Selain, izinnya dibekukan perusahaan yang melanggar juga bisa dipidanakan.
"Tahap awalnya kami akan mulai menyurati seluruh perusahaan agar mentaati seluruh peraturan mengenai jaminan sosial. Setelah itu, kami akan tunggu respon mereka," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya di Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Elvyn mengatakan, dengan tindakan tegas yang diambil terhadap perusahaan diharapkan bisa menambah kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, pekerja tidak dirugikan dengan hanya menerima klaim program jaminan sosial yang kecil.
Menurut Elvyn, BP Jamsostek akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja lewat berbagai manfaat yang diberikan, seperti housing benefit, transportation benefit dan food benefit.
"Kalau Kementerian Tenaga Kerja berupaya menyejahterakan pekerja dengan menaikkan upah, kami memberikan kesejahteraan pekerja dengan mengurangi biaya hidup pekerja," jelasnya.
"Tahap awalnya kami akan mulai menyurati seluruh perusahaan agar mentaati seluruh peraturan mengenai jaminan sosial. Setelah itu, kami akan tunggu respon mereka," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya di Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Elvyn mengatakan, dengan tindakan tegas yang diambil terhadap perusahaan diharapkan bisa menambah kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, pekerja tidak dirugikan dengan hanya menerima klaim program jaminan sosial yang kecil.
Menurut Elvyn, BP Jamsostek akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja lewat berbagai manfaat yang diberikan, seperti housing benefit, transportation benefit dan food benefit.
"Kalau Kementerian Tenaga Kerja berupaya menyejahterakan pekerja dengan menaikkan upah, kami memberikan kesejahteraan pekerja dengan mengurangi biaya hidup pekerja," jelasnya.
(rna)