Rusun PNS Kemayoran Siap Dijadikan Proyek Percontohan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berencana menjadikan rumah susun (rusun) khusus pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di kompleks Kemayoran, Jakarta, sebagai proyek percontohan.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan rusun yang nantinya dimiliki PNS selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian juga menjadi sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau PNS.
"Pemanfaatan tanah negara di Kemayoran seluas 13 hektar untuk tempat tinggal PNS merupakan bukti perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan PNS serta sebagai kenangan yang monumental kepada para abdi negara yang telah mengabdi kepada negara Indonesia," kata Djan dalam rilisnya Selasa (8/7/2014).
Untuk Rusun PNS di Kemayoran nantinya dibangun setinggi 16 hingga 40 lantai dengan luas bervariasi mulai tipe 36, 54, 80, 120 hingga 400 meter persegi.
Di Rusun tersebut juga akan dibuat Ruang terbuka Hijau serta fasilitas umum dan sosial sepeti sarana pendidikan untuk anak-anak seperti PAUD – TK, Balai Pengobatan atau Posyandu, taman bermain, tempat peribadatan serta pusat perbelanjaan serta pelayanan umum lain.
Sedangkan untuk Rusun PNS Tingkat Provinsi di rencanakan dibangun 12 lantai dengan jumlah unit per lantai 20 unit dan Rusun PNS tingkat Kabupaten setinggi delapan lantai dengan jumlah unit per lantai 20 unit dengan luas 36 meter persegi.
"Sedangkan biaya untuk membangun Rusun tersebut akan diupayakan menggunakan dana dari Bapertarum PNS dan nantinya PNS bisa memilikinya dengan memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bunganya rendah dan tetap selama masa angsuran," terangnya.
Dasar hukum pembangunan Rusun bagi PNS tersebut adalah adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 648/118/SJ dan Nomor 29/SKB/M/2012 tentang Percepatan Pemenuhan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Selain itu, juga adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan Rakyat dan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nomor 12/SKB/M/2013 dan Nomor MoU-02/KU/DPKN/III/2013 tentang Penyediaan Rumah Umum Yang Layak Dan Terjangkau Bagi Anggota Korpri.
Maksud pembangunan Rusun PNS tersebut antara lain untuk memberikan fasilitas kemudahan kepada para abdi negara di pusat dan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah.
Sedangkan tujuannya antara lain merealisasikan Percepatan Pembangunan Rumah Susun sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013, memperpendek jarak antara tempat tinggal PNS dan tempat kerja, memperkecil biaya perjalanan PNS, dan mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan produktivitas kerja, kesejahteraan dan kualitas hidup PNS.
"Untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan Rusun bagi PNS di pusat dan daerah maka pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa ikut menyiapkan lahan untuk pembangunan perumahan bagi PNS tersebut. Untuk pembangunan Rusun PNS di daerah lokasinya ditentukan oleh Pemda setempat," terangnya.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan rusun yang nantinya dimiliki PNS selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian juga menjadi sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau PNS.
"Pemanfaatan tanah negara di Kemayoran seluas 13 hektar untuk tempat tinggal PNS merupakan bukti perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan PNS serta sebagai kenangan yang monumental kepada para abdi negara yang telah mengabdi kepada negara Indonesia," kata Djan dalam rilisnya Selasa (8/7/2014).
Untuk Rusun PNS di Kemayoran nantinya dibangun setinggi 16 hingga 40 lantai dengan luas bervariasi mulai tipe 36, 54, 80, 120 hingga 400 meter persegi.
Di Rusun tersebut juga akan dibuat Ruang terbuka Hijau serta fasilitas umum dan sosial sepeti sarana pendidikan untuk anak-anak seperti PAUD – TK, Balai Pengobatan atau Posyandu, taman bermain, tempat peribadatan serta pusat perbelanjaan serta pelayanan umum lain.
Sedangkan untuk Rusun PNS Tingkat Provinsi di rencanakan dibangun 12 lantai dengan jumlah unit per lantai 20 unit dan Rusun PNS tingkat Kabupaten setinggi delapan lantai dengan jumlah unit per lantai 20 unit dengan luas 36 meter persegi.
"Sedangkan biaya untuk membangun Rusun tersebut akan diupayakan menggunakan dana dari Bapertarum PNS dan nantinya PNS bisa memilikinya dengan memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bunganya rendah dan tetap selama masa angsuran," terangnya.
Dasar hukum pembangunan Rusun bagi PNS tersebut adalah adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 648/118/SJ dan Nomor 29/SKB/M/2012 tentang Percepatan Pemenuhan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Selain itu, juga adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Perumahan Rakyat dan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nomor 12/SKB/M/2013 dan Nomor MoU-02/KU/DPKN/III/2013 tentang Penyediaan Rumah Umum Yang Layak Dan Terjangkau Bagi Anggota Korpri.
Maksud pembangunan Rusun PNS tersebut antara lain untuk memberikan fasilitas kemudahan kepada para abdi negara di pusat dan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah.
Sedangkan tujuannya antara lain merealisasikan Percepatan Pembangunan Rumah Susun sesuai Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013, memperpendek jarak antara tempat tinggal PNS dan tempat kerja, memperkecil biaya perjalanan PNS, dan mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan produktivitas kerja, kesejahteraan dan kualitas hidup PNS.
"Untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan Rusun bagi PNS di pusat dan daerah maka pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa ikut menyiapkan lahan untuk pembangunan perumahan bagi PNS tersebut. Untuk pembangunan Rusun PNS di daerah lokasinya ditentukan oleh Pemda setempat," terangnya.
(gpr)