Newmont Tak Mau Dirugikan UU Minerba

Selasa, 08 Juli 2014 - 17:22 WIB
Newmont Tak Mau Dirugikan UU Minerba
Newmont Tak Mau Dirugikan UU Minerba
A A A
JAKARTA - Indonesian Resources Studies (IRESS) menegaskan gugatan abritrase PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tidak mau rugi atas diterapkan Undang-Undang No. 4/2009 tentang kegiatan tambang Mineral dan Batubara.

"Ya tentu mereka tidak mau kehilangan kenikmatan. Mereka sudah menikmati banyak kemudian dengan Undang-Undang ini mereka tidak rela," ujar Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Dia mengatakan, ini merupakan salah satu perusahaan tambang yang terikat Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah. Dalam kegiatan renegosiasi kontrak, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mengikuti enam poin klausul yang telah ditetapkan.

Adapun enam poin renegosiasi di antaranya, pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

"Ditambah poin renegosiasi ini mereka tambah tidak rela. Makanya mereka menggunakan segala cara agar bisa menekan pemerintah," tutur dia.

Dia meminta, pemerintah mengikuti dan tunduk terhadap UU Minerba yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai penetapan ini, beleid tersebut merupakan amanat rakyat yang wajib diikuti oleh pemerintah maupun pelaku tambang.

"Jadi tidak ada kata lain untuk konsisten perintah UU itu. Ini masalah kehormatan dan harga diri bangsa sehingga jangan sampai mundur," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7685 seconds (0.1#10.140)