Arbitrase Newmont Dinilai Selamatkan Kepentingan Nasional
A
A
A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia dinilai sebagai upaya menyelamatkan kepentingan nasional.
Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto menuturkan, Indonesia diuntungkan dari keberadaan tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang dikelola perusahaan. Batu Hijau adalah aset strategis dan penting yang telah berkontribusi secara signifikan, baik terhadap ekonomi lokal maupun nasional.
"Dalam periode 2000-2013 total pendapatan perusahaan sebesar USD13,1 miliar (atau sekitar Rp153,4 triliun pada kurs Rp11.710 per USD)," ujar Martiono di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Dari jumlah tersebut, imbuhnya, sebanyak 67,2% atau setara USD8,832 miliar dari pendapatan perusahaan dialokasikan untuk pajak, nonpajak serta royalti ke pemerintah pusat dan daerah mencapai USD3,1 miliar atau 35,7% dari kontribusi kepada nasional.
PT NNT juga melakukan pembelian barang dan jasa dalam negeri, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gaji karyawan senilai USD5,2 miliar atau 59,1% dari kontribusi nasional.
Sementara, dividen nasional mencapai USD459,2 juta atau 5,2% dari kontribusi nasional dengan memberikan lapangan kerja dan pemasukan kepada lebih dari 8.000 karyawan dan kontraktor serta keluarganya.
Dari pihak luar negeri, menurut dia, hanya mendapatkan USD4,3 miliar atau 32,8% saja dari total pendapatan perusahaan. Sementara dividen yang diterima pemegang saham asing Newmont selama periode 2000-2013 hanya USD950 juta.
"Investasi awal saat mengembangkan Batu Hijau USD900 juta, artinya investor asing baru dapat USD50 juta dari tambang ini," ujarnya.
Pemegang saham asing Newmont Nusa Tenggara saat ini adalah Nusa Tenggara Partnership BV (perusahaan konsorsium Sumitomo Group dan Newmont Mining Corp) sebanyak 56%. Sisa 44% saham dimiliki nasional, yaitu PT Pukuafu Indah 16,8%, PT Indonesia Masbaga Investama 2,2%, dan PT Multi Daerah Bersaing 24%.
Multi Daerah Bersaing adalah konsorsium perusahaan yang terdiri atas PT Multicapital, anak usaha Grup Bakrie, dan PT Daerah Maju Bersaing, badan usaha milik tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat.
Dia berharap, majelis arbitrase bisa menghasilkan putusan sela yang mengizinkan perusahaan dapat mengekspor konsentrat tembaga. Gugatan Newmont ke International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) ini terkait dengan kebijakan larangan ekspor konsentrat. Kebijakan larangan ekspor konsentrat telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi Newmont di tambang Batu Hijau.
Kebijakan pemerintah juga diklaim menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan Newmont, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya. Sebanyak 8.000 karyawan yang bekerja di tambang Batu Hijau dirumahkan.
"Untuk karyawan non-staf tidak ada pengurangan gaji. Bagi karyawan staf terkena pemotongan gaji, di level bawah potongan 10% dan staf tertinggi pemotongan hingga 40%,” jelas Martiono.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, PT NNT semestinya menghargai semua kebijakan yang berlaku karena Indonesia adalah negara yang mempunyai kedaulatan hukum.
"Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti mempunyai tujuan baik, pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merugikan investor," pungkasnya.
Direktur Utama PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto menuturkan, Indonesia diuntungkan dari keberadaan tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang dikelola perusahaan. Batu Hijau adalah aset strategis dan penting yang telah berkontribusi secara signifikan, baik terhadap ekonomi lokal maupun nasional.
"Dalam periode 2000-2013 total pendapatan perusahaan sebesar USD13,1 miliar (atau sekitar Rp153,4 triliun pada kurs Rp11.710 per USD)," ujar Martiono di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Dari jumlah tersebut, imbuhnya, sebanyak 67,2% atau setara USD8,832 miliar dari pendapatan perusahaan dialokasikan untuk pajak, nonpajak serta royalti ke pemerintah pusat dan daerah mencapai USD3,1 miliar atau 35,7% dari kontribusi kepada nasional.
PT NNT juga melakukan pembelian barang dan jasa dalam negeri, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gaji karyawan senilai USD5,2 miliar atau 59,1% dari kontribusi nasional.
Sementara, dividen nasional mencapai USD459,2 juta atau 5,2% dari kontribusi nasional dengan memberikan lapangan kerja dan pemasukan kepada lebih dari 8.000 karyawan dan kontraktor serta keluarganya.
Dari pihak luar negeri, menurut dia, hanya mendapatkan USD4,3 miliar atau 32,8% saja dari total pendapatan perusahaan. Sementara dividen yang diterima pemegang saham asing Newmont selama periode 2000-2013 hanya USD950 juta.
"Investasi awal saat mengembangkan Batu Hijau USD900 juta, artinya investor asing baru dapat USD50 juta dari tambang ini," ujarnya.
Pemegang saham asing Newmont Nusa Tenggara saat ini adalah Nusa Tenggara Partnership BV (perusahaan konsorsium Sumitomo Group dan Newmont Mining Corp) sebanyak 56%. Sisa 44% saham dimiliki nasional, yaitu PT Pukuafu Indah 16,8%, PT Indonesia Masbaga Investama 2,2%, dan PT Multi Daerah Bersaing 24%.
Multi Daerah Bersaing adalah konsorsium perusahaan yang terdiri atas PT Multicapital, anak usaha Grup Bakrie, dan PT Daerah Maju Bersaing, badan usaha milik tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat.
Dia berharap, majelis arbitrase bisa menghasilkan putusan sela yang mengizinkan perusahaan dapat mengekspor konsentrat tembaga. Gugatan Newmont ke International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) ini terkait dengan kebijakan larangan ekspor konsentrat. Kebijakan larangan ekspor konsentrat telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi Newmont di tambang Batu Hijau.
Kebijakan pemerintah juga diklaim menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan Newmont, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya. Sebanyak 8.000 karyawan yang bekerja di tambang Batu Hijau dirumahkan.
"Untuk karyawan non-staf tidak ada pengurangan gaji. Bagi karyawan staf terkena pemotongan gaji, di level bawah potongan 10% dan staf tertinggi pemotongan hingga 40%,” jelas Martiono.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, PT NNT semestinya menghargai semua kebijakan yang berlaku karena Indonesia adalah negara yang mempunyai kedaulatan hukum.
"Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasti mempunyai tujuan baik, pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merugikan investor," pungkasnya.
(izz)