OJK-KPPU Awasi Praktik Monopoli Sektor Jasa Keuangan

Selasa, 15 Juli 2014 - 18:25 WIB
OJK-KPPU Awasi Praktik...
OJK-KPPU Awasi Praktik Monopoli Sektor Jasa Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat bekerja sama dalam pengaturan serta pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengungkapkan, kedua belah pihak menyadari adanya kebutuhan untuk memiliki tingkat pemahaman yang setara terhadap ketentuan larangan praktik monopoli, dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Tujuannya adalah untuk melakukan kerja sama dan koordinasi secara proposional sesuai tugas dan wewenang masing-masing, dalam rangka pengaturan dan pengawasan praktik monopoli di sektor jasa keuangan," ujarnya usai penandatanganan kerja sama pengawasan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Muliaman melanjutkan, kerja sama ini dibutuhkan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan masyarakat.

"Kami menyambut baik dan ucapkan terima kasih, akhirnya penandatanganan ini bisa dilakukan. Untuk jajaran KPPU dan tim teknis, saya ucapkan terima kasih," imbuhnya.

Ketua KPPU, M Nawir Messi berharap penandatanganan ini menjadi titik awal untuk memulai proyek besar. Dia juga berharap bantuan seluruh stakeholder untuk mengefisienkan sera menata sektor keuangan menjadi lebih baik lagi.

"Kita membangun komunitas yang sangat mahal yaitu koordinasi. Proses berkembang di sektor yang sedang kita supervisi bersama akan bisa diselesaikan dengan baik. Komunikasi ini mendidik kita untuk menyiapkan langkah antisipatif mencegah hal yang tidak kompetitif di sektor keuangan," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1034 seconds (0.1#10.140)