Lembaga Pengawas Khusus Pinjol Bakal Dibentuk, OJK Godok Aturan Main
Rabu, 17 November 2021 - 21:08 WIB
loading...
Aturan baru soal pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini enam poinnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aturan baru soal pinjaman online ( pinjol ) atau fintech peer to peer (P2P) lending tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Salah satu yang jadi pembahasan yakni mengatur pembentukan lembaga pengawas pinjol.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang Budiawan menyebutkan, secara umum akan ada enam poin yang bakal diperbarui, mengingat regulasinya sedang digodok saat ini.
"Pertama, soal kelembagaan, khususnya pada penyetoran permodalan dan ekuitas bakal dikenakan lock-up periode minimal 3 tahun," ungkap Bambang dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Buka Praktik Pinjol Ilegal, Nomor Induk Koperasi Bakal Dicabut
Tujuannya terang Bambang, untuk memastikan platform memiliki ketahanan keuangan yang memadai. Selain itu nantinya bakal diatur soal kualitas Sumber Daya Manusia atau SDM yang mesti dimiliki pihak penyelenggara.
"Kedua, soal tata kelola dan manajemen risiko, dalam aturan baru bakal diatur soal peningkatan good corporate governance (GCG), pembentukan unit audit internal, penguasaan sistem elektronik, dan penerapan manajemen risiko," tambah Bambang.
Ketiga, terkait kualitas pendanaan, Bambang belum menjelaskan secara konkret akan seperti apa peningkatan kualitas pendanaan aturan baru. Namun dia menyebut nantinya OJK akan menaikkan credit scoring, AI, dan big data.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang Budiawan menyebutkan, secara umum akan ada enam poin yang bakal diperbarui, mengingat regulasinya sedang digodok saat ini.
"Pertama, soal kelembagaan, khususnya pada penyetoran permodalan dan ekuitas bakal dikenakan lock-up periode minimal 3 tahun," ungkap Bambang dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Buka Praktik Pinjol Ilegal, Nomor Induk Koperasi Bakal Dicabut
Tujuannya terang Bambang, untuk memastikan platform memiliki ketahanan keuangan yang memadai. Selain itu nantinya bakal diatur soal kualitas Sumber Daya Manusia atau SDM yang mesti dimiliki pihak penyelenggara.
"Kedua, soal tata kelola dan manajemen risiko, dalam aturan baru bakal diatur soal peningkatan good corporate governance (GCG), pembentukan unit audit internal, penguasaan sistem elektronik, dan penerapan manajemen risiko," tambah Bambang.
Ketiga, terkait kualitas pendanaan, Bambang belum menjelaskan secara konkret akan seperti apa peningkatan kualitas pendanaan aturan baru. Namun dia menyebut nantinya OJK akan menaikkan credit scoring, AI, dan big data.
Lihat Juga :