OJK Gandeng LPS Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Jum'at, 18 Juli 2014 - 14:26 WIB
OJK Gandeng LPS Jaga...
OJK Gandeng LPS Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati kesepahaman tentang koordinasi dan kerja sama dalam rangka keterkaitan pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo.

Muliaman mengatakan, nota Kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, sehingga diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS dalam melancarkan tugas masing-masing lembaga sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

“Kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Menurutnya, perkembangan kinerja perbankan saat ini terlihat cukup baik. Hal ini ditunjukkan oleh rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) yang masih tinggi sebesar 19,8% dan rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang rendah rata-rata sebesar 1,9%.

Untuk terus meningkatkan kinerja perbankan, perlu didukung oleh peningkatan pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi.

OJK secara berkesinambungan melakukan penguatan pada struktur perbankan, salah satunya dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi, dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan.

Penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah penyimpan adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas yang merupakan fungsi dari LPS.

Muliaman menuturkan, dalam rangka menjaga tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan maka diperlukan kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS, khususnya dalam hal menangani bank bermasalah.

“Selain koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal, dan koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya,” ujarnya.

Kemudian, penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan dan penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK dan LPS Perkuat...
OJK dan LPS Perkuat Gandengan Tangan demi Stabilitas Sistem Keuangan
OJK: Penyaluran Likuiditas...
OJK: Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga Dijamin LPS
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Jaga Independensi, Calon...
Jaga Independensi, Calon Dewan Komisi LPS Harus Berdasarkan Kompetensi dan Integritas
Yuks Nabung di Bank...
Yuks Nabung di Bank agar Duit Tambah Banyak, Bukan Dimakan Rayap
OJK Nyatakan Siap Berbagi...
OJK Nyatakan Siap Berbagi Wewenang dengan LPS
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
8 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
9 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
10 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
10 jam yang lalu
Infografis
Sistem Pertahanan S-400...
Sistem Pertahanan S-400 India Dihancurkan oleh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved