OJK Gandeng LPS Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati kesepahaman tentang koordinasi dan kerja sama dalam rangka keterkaitan pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo.
Muliaman mengatakan, nota Kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, sehingga diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS dalam melancarkan tugas masing-masing lembaga sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
“Kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Menurutnya, perkembangan kinerja perbankan saat ini terlihat cukup baik. Hal ini ditunjukkan oleh rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) yang masih tinggi sebesar 19,8% dan rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang rendah rata-rata sebesar 1,9%.
Untuk terus meningkatkan kinerja perbankan, perlu didukung oleh peningkatan pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi.
OJK secara berkesinambungan melakukan penguatan pada struktur perbankan, salah satunya dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi, dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan.
Penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah penyimpan adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas yang merupakan fungsi dari LPS.
Muliaman menuturkan, dalam rangka menjaga tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan maka diperlukan kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS, khususnya dalam hal menangani bank bermasalah.
“Selain koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal, dan koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya,” ujarnya.
Kemudian, penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan dan penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo.
Muliaman mengatakan, nota Kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, sehingga diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS dalam melancarkan tugas masing-masing lembaga sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
“Kerja sama ini untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia,” kata Muliaman di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Menurutnya, perkembangan kinerja perbankan saat ini terlihat cukup baik. Hal ini ditunjukkan oleh rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) yang masih tinggi sebesar 19,8% dan rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang rendah rata-rata sebesar 1,9%.
Untuk terus meningkatkan kinerja perbankan, perlu didukung oleh peningkatan pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi.
OJK secara berkesinambungan melakukan penguatan pada struktur perbankan, salah satunya dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi, dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan.
Penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah penyimpan adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas yang merupakan fungsi dari LPS.
Muliaman menuturkan, dalam rangka menjaga tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan maka diperlukan kerja sama dan koordinasi antara OJK dan LPS, khususnya dalam hal menangani bank bermasalah.
“Selain koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal, dan koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya,” ujarnya.
Kemudian, penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan dan penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.
(rna)