Jamkrindo Gandeng Kejaksaan untuk Penarikan Piutang

Jum'at, 18 Juli 2014 - 15:48 WIB
Jamkrindo Gandeng Kejaksaan...
Jamkrindo Gandeng Kejaksaan untuk Penarikan Piutang
A A A
SEMARANG - Perum Jamkrindo (Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia) melakukan kerjasama dengan tujuh Kejaksaan Tinggi, untuk memberikan bantuan dan pertimbangan hukum. Kesepakatan tersebut dilakukan untuk tujuh kantor cabang baru yakni Banda Aceh, Padang, Tanjung Pinang, Bengkulu, Serang, Kendari dan Palu.

Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengungkapkan, kerjasama tersebut menyangkut urusan optimalisasi penarikan piutang subrogasi atau peralihan hak tagih dari penerima jaminan (bank) kepada Jamkrindo. Selain itu juga sebagai upaya untuk memberikan pengawasan internal.

Dikatakannya, Jamkrindo sebagai BUMN yang bergerak dibidang penjaminan kredit dalam pelaksanaan dilapangan rentan menghadapi masalah di antaranya kerap yang terjadi permasalahan yang ditimbulkan dari nasabah yang menyebabkan terjadinya kredit macet.

“Dengan bertambahnya tujuh kantor cabang baru, Perum Jamkrindo sudah memiliki 28 kantor cabang. Adapun, dalam waktu dekat BUMN penjamin kredit itu juga akan membuka tujuh kantor cabang lagi,” katanya usai penandatanganan kerjasama dengan Kejasaaan di Hotel Ciputra, Kamis (17/7/2014) malam.

Dengan keberadaan kantor-kantor cabang baru diharapkan mendorong pertumbuhan jumlah ekuitas dan aset Perum Jamkrindo. Jumlah ekuitas per 31 Desember 2013 sebesar Rp6,55 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 29,72% dibandingkan 2012. Sedangkan aset perusahaan pada posisi waktu yang sama mencapai Rp8,29 triliun atau meningkat 24,51% dari 2012.

Sementara itu Jaksa Agung Muda (Jamdatun) Kejagung RI Burhanuddin menyatakan, pembiaran piutang yang dilakukan pihak ketiga tanpa ada penagihan itu sudah merupakan unsur korupsi. Maka untuk memulihkan dan menyelamatkan kekayaan negara kami berkomitmen untuk mendampingi Jamkrindo terkait perihal tersebut.

Dia mengatakan, Jamdatun sudah melakukan dua kali penagihan piutang pihak ketiga Jamkrindo. “Hingga tahun ini ada piutang sebanyak Rp3,1 Triliun di pihak ketiga Perum Jamkrindo. Kami baru melakukan penagihan dengan dua surat kuasa khusus dan sudah tertarik Rp160 milyar. Ini mudah-mudahan jadi sumbangsih kami dalam menyelamatkan aset-aset pemerintah bidang perdata khususnya BUMN,” tuturnya.

Dijelaskannya, tanpa adanya kesepakatan pun tindakan hukum tetap berjalan. MoU dengan Jamkrindo sifatnya bukan hanya untuk mem-back up tapi apabila dalam pelaksanaannya salah maka aturan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sinergi dan Kolaborasi...
Sinergi dan Kolaborasi Jamkrindo Dorong UMKM Naik Kelas di Masa Pandemi
Jamkrindo Berikan Jaminan...
Jamkrindo Berikan Jaminan Kredit Stimulus Penggerak Ekonomi
Setengah Abad, Jamkrindo...
Setengah Abad, Jamkrindo Bakal Tingkatkan Dukungan buat Si Kecil
Jamkrindo Raih GRC Award...
Jamkrindo Raih GRC Award 2020
Jamsyar Salurkan Infak...
Jamsyar Salurkan Infak Ramadhan ke Panti Asuhan
Pemberdayaan Masyarakat,...
Pemberdayaan Masyarakat, Jamkrindo Beri Bantuan Mesin Pengolah Mangga
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
3 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
3 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
4 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
4 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
4 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
5 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved