CT: Haram Berunding jika Newmont Tak Cabut Gugatan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung menegaskan, jika PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak mencabut gugatan arbitrase atas larangan ekspor mineral mentah, maka renegosiasi kontrak karya (KK) yang hingga kini tak kunjung usai tidak bisa diteruskan.
"Belum jadi gini kita masih menunggu, dia mau arbitrase jalan, tapi berunding juga jalan. Itu enak di lu enggak enak di gua. You cabut kita berunding, kalau enggak di cabut haram kita berunding," ujar CT di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia juga siap menggugat balik Newmont jika perusahaan tambang kelas kakap tersebut tetap tidak mencabut gugatannya.
"Untuk masalah gugatan arbitrase itu bukan hanya melayani, tetapi mempersiapkan gugatan balik. Dia kan juga banyak melakukan kesalahan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari dan mencermati gugatan arbitrase Newmont.
"Belum, yang kami pelajari, cermati belum. Dengan demikian dalam menghadapi gugatan itu, maka diskusi dan negosiasi dengan newmont dihentikan sementara. Selama mereka belum mencabut ya begitu," tutur dia.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah tetap menunggu keinginan Newmont untuk mencabut gugatannya tersebut. "Tanya mereka dong kapan cabutnya. Kalau enggak dicabut ya kita hadapi," pungkasnya.
"Belum jadi gini kita masih menunggu, dia mau arbitrase jalan, tapi berunding juga jalan. Itu enak di lu enggak enak di gua. You cabut kita berunding, kalau enggak di cabut haram kita berunding," ujar CT di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia juga siap menggugat balik Newmont jika perusahaan tambang kelas kakap tersebut tetap tidak mencabut gugatannya.
"Untuk masalah gugatan arbitrase itu bukan hanya melayani, tetapi mempersiapkan gugatan balik. Dia kan juga banyak melakukan kesalahan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari dan mencermati gugatan arbitrase Newmont.
"Belum, yang kami pelajari, cermati belum. Dengan demikian dalam menghadapi gugatan itu, maka diskusi dan negosiasi dengan newmont dihentikan sementara. Selama mereka belum mencabut ya begitu," tutur dia.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah tetap menunggu keinginan Newmont untuk mencabut gugatannya tersebut. "Tanya mereka dong kapan cabutnya. Kalau enggak dicabut ya kita hadapi," pungkasnya.
(izz)