BI Terbitkan Regulasi Term Deposit Valas Syariah

Jum'at, 25 Juli 2014 - 16:50 WIB
BI Terbitkan Regulasi Term Deposit Valas Syariah
BI Terbitkan Regulasi Term Deposit Valas Syariah
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini menerbitkan penempatan berjangka (term deposit) valutas asing (valas) untuk perbankan syariah. Hal ini didorong dengan semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia. term deposit valas syariah merupakan instrumen operasi moneter syariah BI pertama dalam denominasi valas.

"Penerbitan term deposit valas syariah akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Tirta Segara seperti dalam rilis, Jumat (25/7/2014).

Deia mengatakan, dengan diterbitkannya instrumen pengelolaan likuiditas valas tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi. Pengaturan mengenai Term Deposit Valas Syariah ini tercatat dalam peraturan BI No.16/12/PBI/2014 mengenai Operasi Moneter Syariah.

"Bagi BI, term deposit valas syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas," imbuhnya.

Secara umum, fitur term deposit valas syariah antara lain menggunakan akad ju'alah (janji komitmen) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Kemudian dilakukan melalui mekanisme lelang dan diterbitkan dalam mata uang dolar AS.

"Perserta lelang adalah bank umum syariah dan unit usaha syariah yang telah memiliki izin devisa, dapat diterbitakan untuk jangka waktu satu hari sampai 12 bulan dan terhadap instrumen tersebut BI akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh waktu," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5509 seconds (0.1#10.140)