Pembatasan BBM Bersubsidi Timbulkan Kerawanan Baru

Sabtu, 02 Agustus 2014 - 11:26 WIB
Pembatasan BBM Bersubsidi...
Pembatasan BBM Bersubsidi Timbulkan Kerawanan Baru
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini agar kuota BBM bersubsidi sebesar 46 juta kiloliter (kl) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 tidak jebol.

Dalam surat edarannya, BPH Migas mengatakan, bahwa bahan bakar solar bersubisidi mulai 1 Agustus 2014, dilarang diperjualbelikan di daerah Jakarta Pusat. Selain itu, mulai 6 Agustus 2014 mendatang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di rest area jalur tol dilarang menjual BBM jenis premium.

Menanggapi hal itu, pengamat migas dari Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES), Kurtubi berpendapat kebijakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi justru akan menimbulkan kerawanan baru di tengah masyarakat. Sebab, dengan adanya larangan tersebut konsumen akan membelinya di SPBU di daerah lain dan hal ini akan menyebabkan antrean panjang di wilayah tersebut.

"Kalau pembatasan itu nanti bisa berdampak rakyat ngantre di pom bensin tertentu, jam tertentu bisa ngantre panjang. Itu bisa mengundang kerawanan baru," ujarnya kepada Sindonews.

Dia menilai, kebijakan pembatasan tersebut tidak efektif dan justru akan mengurangi gerak ekonomi rakyat. Apalagi sebelumnya pemerintah pernah gagal dengan kebijakan pembatasan melalui Radio Frequency Identification (RFID).

"Sekarang hari ini solar enggak boleh dijual di pombensin Jakarta Pusat. Pemilik kendaraan dengan gampang isi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Demikian juga pelarangan premium di jalan tol, orang sebelum ke tol penuhin dulu. Saya enggak pernah setuju dengan kebijakan pembatasan, pengaturan. Sebab, itu bukan solusi," tegasnya.

(Baca juga: Pemerintah Wariskan Kondisi Buruk di Sektor Migas)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5038 seconds (0.1#10.140)