Pemerintah Tunjuk Pengacara Berafiliasi Asing Hadapi Newmont
Senin, 04 Agustus 2014 - 16:54 WIB
Pemerintah Tunjuk Pengacara Berafiliasi Asing Hadapi Newmont
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tandjung mengatakan, pemerintah akan menunjuk pengacara yang memiliki afiliasi dengan asing untuk menghadapi gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) terkait larangan ekspor mineral mentah yang ada di UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.
"Tentu lawyer yang akan ditunjuk adalah lawyer yang mempunyai afiliasi dengan asing, karena kita beracaranya di ICSID itu harus lawyer yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk beracara di ICSID dan mempunyai track record yang baik. Harus ada Indonesia-nya tapi punya afiliasi," tutur dia di Kantor Kemenko Jakarta, Senin (4/8/2014).
Pria yang dijuluki Si Anak Singkong ini mengucapkan bahwa Newmont sengaja memasukkan gugatan itu dan meminta arbiter sudah terbentuk dalam 30 hari di saat Indonesia libur lebaran. Dia mengungkapkan bahwa hal ini didasari atas pemikiran bahwa Indonesia akan tidak siap menghadapinya.
"Kita tidak sebodoh itulah. Kita juga tau bagaimana caranya beracara di arbitrase kita dan mengatakan bahwa paling cepat kita bisa sesuai aturan yaitu 90 hari. Saat ini sedang persiapan beauty contest (pengacara) oleh tim teknisnya dimana ketuanya adalah kepala BKPM, lalu ada dari Kejagung dan dari Kemenkuham, Kemenkeu juga ada dari Kemenko Perekonomian," imbuh dia.
Dia pun kembali menegaskan, jika Newmont tidak mencabut gugatannya di arbitrase maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini tidak akan bisa mengekspor.
"Newmont sampai hari ini belum ada kabar ya, kita masih menunggu tetapi filosofisnya selagi belum mencabut gugatan arbitrase maka kita tidak akan bisa menandatangani MoU (Memorandum of Understanding), dan kalau tidak menandatangani MoU berarti tidak ada ekspor," tukas dia.
"Tentu lawyer yang akan ditunjuk adalah lawyer yang mempunyai afiliasi dengan asing, karena kita beracaranya di ICSID itu harus lawyer yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk beracara di ICSID dan mempunyai track record yang baik. Harus ada Indonesia-nya tapi punya afiliasi," tutur dia di Kantor Kemenko Jakarta, Senin (4/8/2014).
Pria yang dijuluki Si Anak Singkong ini mengucapkan bahwa Newmont sengaja memasukkan gugatan itu dan meminta arbiter sudah terbentuk dalam 30 hari di saat Indonesia libur lebaran. Dia mengungkapkan bahwa hal ini didasari atas pemikiran bahwa Indonesia akan tidak siap menghadapinya.
"Kita tidak sebodoh itulah. Kita juga tau bagaimana caranya beracara di arbitrase kita dan mengatakan bahwa paling cepat kita bisa sesuai aturan yaitu 90 hari. Saat ini sedang persiapan beauty contest (pengacara) oleh tim teknisnya dimana ketuanya adalah kepala BKPM, lalu ada dari Kejagung dan dari Kemenkuham, Kemenkeu juga ada dari Kemenko Perekonomian," imbuh dia.
Dia pun kembali menegaskan, jika Newmont tidak mencabut gugatannya di arbitrase maka perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini tidak akan bisa mengekspor.
"Newmont sampai hari ini belum ada kabar ya, kita masih menunggu tetapi filosofisnya selagi belum mencabut gugatan arbitrase maka kita tidak akan bisa menandatangani MoU (Memorandum of Understanding), dan kalau tidak menandatangani MoU berarti tidak ada ekspor," tukas dia.
(gpr)
Lihat Juga :