ESDM Dituntut Konsisten dalam Pembatasan BBM Bersubsidi
Senin, 04 Agustus 2014 - 17:29 WIB
ESDM Dituntut Konsisten dalam Pembatasan BBM Bersubsidi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus konsisten dan tegas dalam pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Jika tidak, hal ini akan berpengaruh dan masih berpotensi menjebol kuota BBM bersubsidi yang dipatok sebesar 46 juta kiloliter (kl).
"Kita memang meminta supaya menghemat ke 46 juta kl. Itu yang mereka lakukan (pembatasan). Menurut mereka sih bisa, tapi pelaksanaannya harus konsiten, harus tegas," ujarnya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (4/8/2014).
Dia melanjutkan, Kementerian ESDM juga jangan terlena dengan kebijakan pembatasan tersebut. Menurutnya tetap perlu ada kebijakan tambahan yang menjadi cadangan jika pembatasan tidak berhasil.
"Ya, pokoknya kalau enggak mampu harus ada kebijakan tambahan. Intinya kita meminta kalau cuma 46 juta kl artinya harus ada kebijakan yang enggak bisa business as usual gitu," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini agar kuota BBM subsidi sebesar 46 juta kiloliter (kl) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 tidak jebol.
Melalui surat edarannya, BPH Migas mengatakan bahan bakar solar bersubisidi mulai 1 Agustus 2014, dilarang diperjualbelikan di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, mulai 6 Agustus 2014 mendatang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di rest area jalur tol dilarang menjual BBM jenis premium.
Jika tidak, hal ini akan berpengaruh dan masih berpotensi menjebol kuota BBM bersubsidi yang dipatok sebesar 46 juta kiloliter (kl).
"Kita memang meminta supaya menghemat ke 46 juta kl. Itu yang mereka lakukan (pembatasan). Menurut mereka sih bisa, tapi pelaksanaannya harus konsiten, harus tegas," ujarnya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (4/8/2014).
Dia melanjutkan, Kementerian ESDM juga jangan terlena dengan kebijakan pembatasan tersebut. Menurutnya tetap perlu ada kebijakan tambahan yang menjadi cadangan jika pembatasan tidak berhasil.
"Ya, pokoknya kalau enggak mampu harus ada kebijakan tambahan. Intinya kita meminta kalau cuma 46 juta kl artinya harus ada kebijakan yang enggak bisa business as usual gitu," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini agar kuota BBM subsidi sebesar 46 juta kiloliter (kl) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 tidak jebol.
Melalui surat edarannya, BPH Migas mengatakan bahan bakar solar bersubisidi mulai 1 Agustus 2014, dilarang diperjualbelikan di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, mulai 6 Agustus 2014 mendatang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di rest area jalur tol dilarang menjual BBM jenis premium.
(dmd)
Lihat Juga :