Dahlan Berencana Terbitkan Edaran Cegah Nepotisme BUMN
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan surat edaran No SE-06/MBU/2014 kepada seluruh perusahaan BUMN untuk pencegahan praktek nepotisme di seluruh lingkungan perusahaan plat merah.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan surat edaran tersebut untuk mencegah dan mengatasi praktek nepotisme di manajemen BUMN serta dalam surat edaran tersebut akan mengatur sistem kepegawaian BUMN. Sistem kepegawaian ini akan mengatur karyawan dan pekerja yang memiliki hubungan keluarga dan dewan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawasan di BUMN.
Dia juga menginstruksikan agar perusahaan BUMN membuat kebijakan dalam perjanjian kerja bersama yang berisi larangan dalam mengangkat karyawan yang memiliki hubungan keluarga baik suami atau istri, anak, kakak dan adik dengan dewan direksi, komisaris dan dewan pengawas.
"Tolong itu dipatuhi. Nepotisme itu bukan pidana, tapi kalau ada nepotisme manajemen itu tidak sehat," kata Dahlan kepada sejumlah media di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Dahlan mengatakan apabila terdapat karyawan yang memiliki hubungan keluarga dalam satu divisi, maka direksi harus melakukan memindahkan salah satu keluarga yang bersangkutan ke divisi lain agar tidak bekerja dalam satu divisi.
"Ada yang masuk satu divisi lalu yang bersangkutan dipindahkan. Jadi tidak boleh satu keluarga menjadi satu tempat bekerja," ujar Dahlan.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Angkasa Pura II (Persero) Hari Cahyono mengatakan perusahaannya sudah menerapkan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN terkait suami istri yang bekerja di satu perusahaan.
Menurutnya perusahaan melarang suami istri yang bekerja dalam satu perusahaan. Jika hal itu terjadi maka salah satu harus ada yang keluar dari perusahaan. Namun jika ada dalam surat edaran yang dikeluarkan ada hal yang menyangkut anak, perusahaan akan mendalami surat edaran tersebut.
Hari mengaku sebelum surat edaran tersebut diturunkan, beberapa perusahaan cabang sudah menerima karyawan yang juga anak dari salah satu pegawai. Namun perusahaan berani meloloskan, sepanjang karyawan tersebut mengikuti tahapan-tahapan seleksi rekrutmen dan lolos murni. Jika lolos sesuai dengan ketentuan perusahaan, maka hal itu bukanlah praktek nepotisme.
"Kalau lolosnya murni sesuai dengan peraturan berlaku, itu bukan nepotisme. Lagipula kami kan selenggarakan via online dan semua warga negara berhak untuk mendaftarkan diri," jelas Hari.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan surat edaran tersebut untuk mencegah dan mengatasi praktek nepotisme di manajemen BUMN serta dalam surat edaran tersebut akan mengatur sistem kepegawaian BUMN. Sistem kepegawaian ini akan mengatur karyawan dan pekerja yang memiliki hubungan keluarga dan dewan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawasan di BUMN.
Dia juga menginstruksikan agar perusahaan BUMN membuat kebijakan dalam perjanjian kerja bersama yang berisi larangan dalam mengangkat karyawan yang memiliki hubungan keluarga baik suami atau istri, anak, kakak dan adik dengan dewan direksi, komisaris dan dewan pengawas.
"Tolong itu dipatuhi. Nepotisme itu bukan pidana, tapi kalau ada nepotisme manajemen itu tidak sehat," kata Dahlan kepada sejumlah media di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Dahlan mengatakan apabila terdapat karyawan yang memiliki hubungan keluarga dalam satu divisi, maka direksi harus melakukan memindahkan salah satu keluarga yang bersangkutan ke divisi lain agar tidak bekerja dalam satu divisi.
"Ada yang masuk satu divisi lalu yang bersangkutan dipindahkan. Jadi tidak boleh satu keluarga menjadi satu tempat bekerja," ujar Dahlan.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Angkasa Pura II (Persero) Hari Cahyono mengatakan perusahaannya sudah menerapkan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN terkait suami istri yang bekerja di satu perusahaan.
Menurutnya perusahaan melarang suami istri yang bekerja dalam satu perusahaan. Jika hal itu terjadi maka salah satu harus ada yang keluar dari perusahaan. Namun jika ada dalam surat edaran yang dikeluarkan ada hal yang menyangkut anak, perusahaan akan mendalami surat edaran tersebut.
Hari mengaku sebelum surat edaran tersebut diturunkan, beberapa perusahaan cabang sudah menerima karyawan yang juga anak dari salah satu pegawai. Namun perusahaan berani meloloskan, sepanjang karyawan tersebut mengikuti tahapan-tahapan seleksi rekrutmen dan lolos murni. Jika lolos sesuai dengan ketentuan perusahaan, maka hal itu bukanlah praktek nepotisme.
"Kalau lolosnya murni sesuai dengan peraturan berlaku, itu bukan nepotisme. Lagipula kami kan selenggarakan via online dan semua warga negara berhak untuk mendaftarkan diri," jelas Hari.
(gpr)