Dahlan Berencana Terbitkan Edaran Cegah Nepotisme BUMN

Selasa, 05 Agustus 2014 - 19:33 WIB
Dahlan Berencana Terbitkan...
Dahlan Berencana Terbitkan Edaran Cegah Nepotisme BUMN
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan surat edaran No SE-06/MBU/2014 kepada seluruh perusahaan BUMN untuk pencegahan praktek nepotisme di seluruh lingkungan perusahaan plat merah.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan surat edaran tersebut untuk mencegah dan mengatasi praktek nepotisme di manajemen BUMN serta dalam surat edaran tersebut akan mengatur sistem kepegawaian BUMN. Sistem kepegawaian ini akan mengatur karyawan dan pekerja yang memiliki hubungan keluarga dan dewan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawasan di BUMN.

Dia juga menginstruksikan agar perusahaan BUMN membuat kebijakan dalam perjanjian kerja bersama yang berisi larangan dalam mengangkat karyawan yang memiliki hubungan keluarga baik suami atau istri, anak, kakak dan adik dengan dewan direksi, komisaris dan dewan pengawas.

"Tolong itu dipatuhi. Nepotisme itu bukan pidana, tapi kalau ada nepotisme manajemen itu tidak sehat," kata Dahlan kepada sejumlah media di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Dahlan mengatakan apabila terdapat karyawan yang memiliki hubungan keluarga dalam satu divisi, maka direksi harus melakukan memindahkan salah satu keluarga yang bersangkutan ke divisi lain agar tidak bekerja dalam satu divisi.

"Ada yang masuk satu divisi lalu yang bersangkutan dipindahkan. Jadi tidak boleh satu keluarga menjadi satu tempat bekerja," ujar Dahlan.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Angkasa Pura II (Persero) Hari Cahyono mengatakan perusahaannya sudah menerapkan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN terkait suami istri yang bekerja di satu perusahaan.

Menurutnya perusahaan melarang suami istri yang bekerja dalam satu perusahaan. Jika hal itu terjadi maka salah satu harus ada yang keluar dari perusahaan. Namun jika ada dalam surat edaran yang dikeluarkan ada hal yang menyangkut anak, perusahaan akan mendalami surat edaran tersebut.

Hari mengaku sebelum surat edaran tersebut diturunkan, beberapa perusahaan cabang sudah menerima karyawan yang juga anak dari salah satu pegawai. Namun perusahaan berani meloloskan, sepanjang karyawan tersebut mengikuti tahapan-tahapan seleksi rekrutmen dan lolos murni. Jika lolos sesuai dengan ketentuan perusahaan, maka hal itu bukanlah praktek nepotisme.

"Kalau lolosnya murni sesuai dengan peraturan berlaku, itu bukan nepotisme. Lagipula kami kan selenggarakan via online dan semua warga negara berhak untuk mendaftarkan diri," jelas Hari.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian BUMN Perkenalkan...
Kementerian BUMN Perkenalkan Komunitas Srikandi BUMN
Kementerian BUMN Perluas...
Kementerian BUMN Perluas Vaksinasi untuk Lansia
Garuda Indonesia Raih...
Garuda Indonesia Raih Lima Penghargaan Terbaik Pada Ajang BUMN Branding and Marketing Award 2020
Berikan Kesempatan DisabiĀ­litas...
Berikan Kesempatan DisabiĀ­litas Berkiprah di Lapangan Kerja
Kementerian BUMN Minta...
Kementerian BUMN Minta Relaksasi IPO BUMN, Begini Tanggapan OJK
Kejar Target Sisa Proyek...
Kejar Target Sisa Proyek Strategis BUMN, Erick Thohir: Ada Satu Proyek Berpotensi Ngga Kelar
Berita Terkini
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
5 menit yang lalu
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
27 menit yang lalu
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
1 jam yang lalu
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
2 jam yang lalu
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
2 jam yang lalu
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
6 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved